News

Imbas Kebijakan Imigrasi, Dua WNI Ditahan Otoritas Amerika Serikat

Binti Mufarida 07/02/2025 16:10 WIB

Dua Warga Negara Indonesia atau WNI ditahan oleh otoritas Amerika Serikat. Mereka ditahan akibat kebijakan imigrasi yang diperketat.

Dua Warga Negara Indonesia atau WNI ditahan oleh otoritas Amerika Serikat. Mereka ditahan akibat kebijakan imigrasi yang diperketat.

IDXChannel - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melaporkan dua Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan oleh otoritas Amerika Serikat (AS). Mereka ditahan akibat kebijakan imigrasi yang diperketat.

Satu WNI diketahui adalah seorang pria yang sudah wajib lapor ke imigrasi sejak 2009. WNI ini tengah ditahan di pusat penahanan imigrasi Moshannon Valley, Pennsylvania. Satu WNI lainnya diketahui ditahan di negara bagian South Carolina, dan dipindahkan ke Georgia untuk proses peradilan. 

"Terkait dengan kebijakan imigrasi Presiden Trump, dapat kami sampaikan bahwa hingga saat ini, informasi yang kami terima, ada dua warga negara Indonesia yang telah ditahan, oleh pihak otoritas AS," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Judha Nugraha saat Konferensi Pers di Kantor Kemlu, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Judha pun mengatakan Kemlu bersama enam perwakilan diplomatik di AS telah melakukan berbagai langkah antisipasi sejak kebijakan imigrasi Presiden Trump diterapkan.

Khususnya perwakilan RI di AS, seperti KBRI Washington DC dan KJRI di berbagai kota besar, telah menjalin koordinasi intensif dengan pihak-pihak berwenang seperti Immigration and Customs Enforcement (ICE) dan Customs and Border Protection (CBP) serta Homeland Security Investigation.

"Kita sudah tetapkan langkah-langkah SOP untuk penanganan jika nanti ada Warga Negara Indonesia yang ditangkap," katanya.

Selain itu, Kemlu dan perwakilan RI di AS telah mengadakan program edukasi kepada masyarakat Indonesia, termasuk melibatkan pemuka masyarakat diaspora.

Salah satu kegiatan terbaru adalah penyelenggaraan program edukasi “Know Your Rights” pada awal Februari lalu, bekerja sama dengan Indonesian American Lawyer Association. Program ini dihadiri lebih dari 500 WNI, yang diajari tentang hak-hak mereka ketika menghadapi investigasi hukum di AS.

Judha juga menekankan pentingnya bagi seluruh WNI di AS, baik yang memiliki izin tinggal maupun yang tidak, untuk tetap mematuhi hukum yang berlaku di negara tersebut.

Dia terus mengimbau agar masyarakat Indonesia tetap tenang dan memanfaatkan nomor hotline perwakilan RI jika memerlukan bantuan hukum atau informasi lebih lanjut.

"Intinya adalah menyampaikan langkah-langkah apa yang harus dilakukan ketika terjadi proses penangkapan, hak-hak apa saja yang mereka miliki dalam proses koordinasi yang akan dijalankan," kata Judha.

"Kita harapkan masyarakat Indonesia yang ada di Amerika, baik yang dokumented, yang undokumented, tetap tenang. Namun tentunya kita juga terus mengimbau kepada seluruh masyarakat kita untuk tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku di negara kita berada," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE