News

IMC Usulkan Pidana Judi Online Dimasukkan ke RUU Perampasan Aset

Felldy Utama 23/09/2026 13:54 WIB

Perputaran uang judi online dinilai perlu ditelusuri, terutama jika hasil tindak pidana dialihkan menjadi aset atau masuk ke sektor usaha lain.

IMC Usulkan Pidana Judi Online Dimasukkan ke RUU Perampasan Aset. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Indonesia Millennials Center (IMC) mengusulkan agar judi online dimasukkan ke dalam Rancangan undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai klaster tindak pidana yang dapat dirampas asetnya.

Usulan ini disampaikan oleh Indonesia Millennials Center dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Direktur Eksekutif IMC Yerikho Alfredo Manurung mengatakan usulan itu penting karena perputaran uang judi online dinilai perlu ditelusuri, terutama jika hasil tindak pidana dialihkan menjadi aset atau masuk ke sektor usaha lain.

“Dari 13 klaster ini yang paling saya soroti memang ini sudah mendarah daging di bangsa kita, apalagi masyarakat kelas menengah ke bawah, yaitu judol,” kata Yerikho dalam rapat.

Menurut dia, Judol juga perlu diatur secara spesifik agar aset hasil tindak pidana yang diputar melalui aktivitas tersebut dapat ditelusuri dan dipulihkan.

“Kenapa ini penting dimasukkan ke dalam judi online ini? Perlu dimasukkan ke dalam draf RUU Perampasan Aset ini, karena jangan sampai nanti ketika uang hasil tindak pidana dibuat di aset digital, modusnya membuat judi online,” ujarnya.

Yerikho menyebut data yang dipaparkannya menunjukkan perputaran judi online pada 2026 mencapai Rp286,84 triliun. Hal ini merujuk pada data yang bersumber dari PPATK.

Dia juga menyebut deposit judi online pada semester I 2026 mencapai Rp22 triliun, sementara dana yang disita untuk negara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap disebut Rp588,62 miliar.

“80 persennya ke mana? Ini yang perlu kita telusuri,” tuturnya.

Yerikho mengingatkan, aliran dana tersebut perlu ditelusuri jika kemudian masuk ke usaha pertambangan, pertanian atau digunakan membeli aset di luar negeri.

(Nadya Kurnia)

SHARE