News

Indonesia akan Bicara Soal Pendudukan Israel atas Palestina di Mahkamah Internasional

Wahyu Dwi Anggoro 19/02/2024 12:23 WIB

Menteri Luar Negeri Indonesia Rertno Marsudi dijadwalkan menyampaikan pernyataan lisan di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait pendudukan Israel atas Palestina.

Indonesia akan Bicara Soal Pendudukan Israel atas Palestina di Mahkamah Internasional. (Foto: Kemlu)

IDXChannel - Menteri Luar Negeri Indonesia Rertno Marsudi dijadwalkan menyampaikan pernyataan lisan di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait pendudukan Israel atas Palestina

"Mahkamah Internasional akan mengadakan sidang dengar pendapat mengenai status dan konsekuensi hukum pendudukan Israel atas Palestina," kata Kementerian Luar Negeri dalam akun X miliknya, Minggu (18/2/2024).

Sesi dengar pendapat ini akan diadakan pada 19-26 Februari. Giliran Indonesia jatuh pada 23 Februari.

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah meminta nasehat hukum atau advisory opinion dari ICJ mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur. Permintaan ini telah disampaikan pada Januari 2023.

Merespon permintaan tersebut, dari sejak awal Indonesia sudah memutuskan akan berpartisipasi aktif untuk membantu memberikan masukan pandangan hukum kepada ICJ. 

Masukan Indonesia terdiri dari dua hal, yaitu: pertama, masukan tertulis atau written statement, yang sudah disampaikan ke ICJ pada Juli 2023, dan kedua, pernyataan lisan atau oral statement akan disampaikan bulan ini. 

"Sesi dengar pendapat ini merupakan tindak lanjut dari permintaan advisory opinion Majelis Umum PBB," kata pihak kementerian. (WHY)

SHARE