News

Indonesia-Kolombia Terapkan Bebas Visa untuk Tingkatkan Pariwisata

Wahyu Dwi Anggoro 20/01/2025 14:57 WIB

Pemerintah Indonesia membebaskan warga negara Kolombia dari persyaratan visa untuk periode 30 hari. Langkah ini diharapkan meingkatkan kunjungan turis asing.

Indonesia-Kolombia Terapkan Bebas Visa untuk Tingkatkan Pariwisata. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Indonesia membebaskan warga negara Kolombia dari persyaratan visa untuk periode 30 hari. Langkah ini diharapkan meingkatkan kunjungan turis asing.

"Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 yang berlaku efektif pada Januari 2025," kata Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bogota dalam keterangannya, Kamis (20/1/2025).

Dengan peraturan ini, Indonesia dan Kolombia secara resmi menerapkan kebijakan bebas visa, memungkinkan warga kedua negara untuk saling berkunjung tanpa perlu mengurus visa terlebih dahulu.

Berdasarkan Peraturan Kementerian Luar Negeri Kolombia Nomor 5488 Tahun 2022, warga negara Indonesia diberikan akses bebas visa selama 90 hari, dengan opsi perpanjangan hingga 180 hari, ke Kolombia.

Kesepakatan ini pertama kali ditandatangani pada 5 Agustus 2020. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah wisatawan di era pasca pandemi Covid-19, mempererat hubungan diplomatik, serta memfasilitasi mobilitas warga negara.

Dalam beberapa tahun ke belakang, jumlah kunjungan wisatawan Kolombia ke Indonesia meningkat signifikan. 

Merujuk data resmi Indonesia, jumlah wisatawan Kolombia di Indonesia pada 2022 adalah sebanyak 3.992 kunjungan, di 2023 sebanyak 14.572 pengunjung, dan tahun lalu hingga November mencapai 13.335 turis.

"Pemberlakuan bebas visa antara Indonesia dan Kolombia diharapkan membawa berbagai manfaat, antara lain: meningkatkan pendapatan sektor pariwisata, dimana kemudahan akses tanpa visa dapat mendorong lebih banyak wisatawan dari kedua negara, membuka potensi/peluang kerja sama ekonomi, serta mendorong penguatan hubungan people-to-people di berbagai bidang lainnya," kata KBRI Bogota. (Wahyu Dwi Anggoro)

SHARE