Ini Daftar Terbaru Negara-Negara yang Dikenakan Tarif Trump
Tarif baru Presiden AS Donald Trump atas impor dari lebih dari 90 negara telah berlaku.
IDXChannel - Tarif baru Presiden AS Donald Trump atas impor dari lebih dari 90 negara telah berlaku.
Dilansir dari laman BBC Jumat (8/8/2025), tarif ini berarti perusahaan yang mengimpor barang asing ke AS harus membayar pajak kepada pemerintah. Para ahli mengatakan perusahaan-perusahaan ini dapat membebankan biaya kepada konsumen.
Brasil menghadapi salah satu tarif AS tertinggi di dunia, dengan tarif 50 persen yang diterapkan untuk sebagian besar barang. India juga akan dikenakan tarif 50 persen, efektif mulai 27 Agustus.
Namun negosiasi masih berlangsung, dengan Washington dan Beijing sepakat untuk menunda tarif baru hingga 12 Agustus.
Meksiko juga mendapat penangguhan karena Trump mengatakan akan dikenakan tarif saat ini selama 90 hari lagi, menghindari ancaman kenaikan menjadi 35 persen. Kanada sudah menghadapi tarif 35 persen, yang berlaku sejak Jumat lalu, meskipun sebagian besar barang dikecualikan berdasarkan perjanjian perdagangan AS-Meksiko-Kanada.
Berikut adalah daftar tarif berdasarkan negara. Mereka yang memiliki pangsa impor AS tertinggi berada di posisi teratas.
Mexico 25 persen
China 30 persen
Canada 35 persen
Germany 15 persen
Japan 15 persen
Vietnam 20 persen
South Korea 15 persen
Taiwan 20 persen
Ireland 15 persen
India 50 persen
Italy 15 persen
United Kingdom 10 persen
Switzerland 39 persen
Thailand 19 persen
France 15 persen
Malaysia 19 persen
Singapore 10 persen
Brazil 50 persen
Netherlands 15 persen
Indonesia 19 persen
Belgium 15 persen
Israel 15 persen
Spain 15 persen
Sweden 15 persen
Colombia 10 persen
Austria 15 persen
Turkey 15 persen
Australia 10 persen
Chili 10 persen
South Africa 30 persen
Philippines 19 persen
Poland 15 persen
Saudi Arabia 10 persen
(kunthi fahmar sandy)