News

Ini Dua Opsi Status Jakarta saat Tak Lagi Jadi DKI

Carlos Roy Fajarta Barus 12/10/2023 14:00 WIB

Nama status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) kemungkinan akan berubah menjadi antara salah satu dari dua nama.

Ini Dua Opsi Status Jakarta saat Tak Lagi Jadi DKI. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebutkan nama status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) kemungkinan akan berubah menjadi antara salah satu dari dua nama. Dua nama itu disebut Heru adalah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) atau Daerah Khusus Ekonomi (DKE).

"Pertama, saya minta ASN semuanya bisa memahami Jakarta ke depan," ujarnya saat bincang 'Kongkow Pagi Semakin Dapat Pengetahuan (Kopi Sedap)' yang diadakan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta pada Kamis (12/10/2023).

Ia menyebutkan, dua opsi nama yang akan menggantikan tersebut adalah DKE atau DKJ.

"Kemungkinan DKI Jakarta nanti bisa namanya menjadi Daerah Khusus Jakarta atau juga Daerah Khusus Ekonomi Jakarta," ungkapnya.

Meskipun demikian, kata Heru, nantinya nama pengganti DKI tersebut akan segera diputuskan oleh Kemendagri dan DPR RI.

"Nanti tergantung pembahasan di tingkat pusat DPR RI maupun Kemendagri," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, warga Jakarta harus mencetak ulang e-KTP saat status Jakarta berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Hal itu disampaikan usai memimpin upacara Hari Perhubungan Nasional Pemprov DKI di Monas, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

Joko menyebutkan akan ada perubahan dalam e-KTP warga Jakarta setelah ibu kota pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. 

Sehingga, menurut dia, pemerintah akan menyiapkan anggaran tersebut tahun depan. Sebab, RUU DKJ sedang dibahas.

Status Jakarta setelah ibu kota pindah ke IKN diketahui mulai dibahas dalam rapat Wakil Presiden Ma'ruf Amin rapat bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. 

Rapat internal kabinet ini membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ pada 12 September 2023 di Istana Merdeka, Jakarta. Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam akun Instagram pribadinya.

(YNA)

SHARE