News

Ini Kata Istana soal Anggaran Mobil Dinas Eselon Satu Nyaris Rp1 Miliar

Riyan Rizki Roshali 10/06/2025 17:16 WIB

Anggaran pengadaan atau pembelian mobil dinas baru untuk pejabat eselon satu kementerian/lembaga pada 2026 mencapai Rp931.648.000 menuai sorotan publik.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. (Foto: IDXChannel/Arsip)

IDXChannel – Anggaran pengadaan atau pembelian mobil dinas baru untuk pejabat eselon satu kementerian/lembaga pada 2026 mencapai Rp931.648.000 menuai sorotan publik. Mengenai hal itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, memberikan penjelasannya.

"Itu kan standar biaya di semua harus diatur ada standar biayanya. Bukan berarti maknanya itu pasti dikeluarkan, gitu," kata Prasetyo Hadi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Dia mengatakan, setiap tahun pemerintah harus mengeluarkan standar biaya dalam setiap belanja. Akan tetapi, besaran belanjanya bukan berarti harus tembus sampai standar biaya yang ditentukan. 

Dengan adanya standar biaya, kebijakan efisiensi akan berjalan. Sebab, standar biaya menjadi batasan kementerian/lembaga untuk berbelanja. 

"Itulah batasannya. Efisiensi itu kan bukan berarti terus tidak boleh ngapa-ngapain gitu kan. Tapi efisiensi itu kan filosofinya adalah diperuntukkan kegiatan yang lebih produktif," katanya. 

>

"Sebagaimana tadi saya sudah jelaskan, kalaupun disitu keluar angka bukan berarti itu pasti harus dikeluarkan. Jadi harus memahaminya itu harus agak-agak ini sedikit gitu," tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat eselon satu dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 sebesar Rp931 juta. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp870 juta.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Lisbon Sirait menjelaskan, penetapan satuan biaya dilakukan berdasarkan harga rata-rata di pasar, termasuk mempertimbangkan opsi pengadaan kendaraan listrik yang kini mulai menjadi kebijakan pemerintah.

"Standar biaya ini kami bentuk berdasarkan harga rata-rata atau harga real yang terjadi di pasar. Jadi memang kenaikan itu karena ada kami pertimbangkan pengadaan mobil listrik dengan spek yang telah ditentukan," kata Lisbon dalam Media Briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Dia mengatakan, meski terjadi kenaikan, hal ini tetap mempertimbangkan aspek efisiensi dalam penganggaran. Pemerintah tetap menjalankan kebijakan efisiensi pengadaan kendaraan dinas, seperti mengoptimalkan kendaraan yang sudah ada dan pembatasan pengadaan kendaraan dinas baru.

"Sekali lagi, kenaikan itu bukan karena kami tidak mempertimbangkan efisiensi. Pemerintah tetap membatasi pengadaan kendaraan dinas dan mendorong optimalisasi penggunaan kendaraan yang sudah ada," ujarnya.

(Ahmad Islamy Jamil)

SHARE