News

Ini Kata Ketua KPU soal Usulan Penghapusan Jabatan Gubernur

Irfan Maulana/MPI 06/02/2023 18:12 WIB

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari mengatakan, jabatan Gubernur sejatinya telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Ini Kata Ketua KPU soal Usulan Penghapusan Jabatan Gubernur. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sejumlah partai politik (parpol) mengusulkan agar jabatan Gubernur dihapuskan. Hal ini dikarenakan jabatan dinilai tidak terlalu sentral dalam pembangunan wilayah.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari mengatakan, jabatan Gubernur sejatinya telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Sepanjang saya ketahui ya, di UUD (UU 1945 pasal 18 ayat 1) kita, pasal 18 itu ditentukan penyebutan kepala daerah, Gubernur, Bupati, Wali Kota. Jadi istilah Gubernur itu adanya di konstitusi, bukan sekadar di UU Pemda, paham ya maksudnya?" katanya di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (6/2/2023). 

Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 tersebut berbunyi, “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”.

Sebelumnya diberitakan, wacana penghapusan Pilgub kembali mencuat setelah disampaikan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Bahkan, dia juga mengusulkan jabatan Gubernur juga dihapus dengan alasan peran Gubernur tidak terlalu sentral dalam pembangunan wilayah.

Sementara itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet mendukung wacana penghapusan pemilihan kepala daerah tingkat provinsi atau pemilihan Gubernur (Pilgub). Namun, jabatan Gubernur harus tetap ada sebagai perpanjangan pemerintah pusat di daerah.

"Bukan penghapusan. Kita sudah memiliki pemikiran lama, kajian, bahwa Gubernur adalah perpanjangan tangan dari pemerintah pusat," kata Bamsoet saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (5/2/2023).

Berdasarkan hasil kajian itu, kata Bamsoet, Pilgub sebaiknya ditiadakan dan Gubernur ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat. "Sebaiknya hasil kajian kami, saya pribadi dan kawan-kawan-tidak terkait dengan kelembagaan MPR, DPR ya," pungkasnya.

(YNA)

SHARE