News

Ini Motif di Balik Penipuan Travel Umrah NSWM

Erfan Ma'ruf 30/03/2023 15:38 WIB

Pemilik travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) sengaja menipu ratusan jamaah demi mencari keuntungan.

Ini Motif di Balik Penipuan Travel Umrah NSWM (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemilik travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) sengaja menipu ratusan jamaah demi mencari keuntungan.

"Motifnya mencari keuntungan (uang)," ujar Kasubdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Kasubdit Umum Polda Metro Jaya, AKBP Joko Dwi Harsono kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).

Pasangan suami-istri Mahfudz Abdulah alias Abi dan istri, Halijah Amin alias Bunda selaku pemilik travel umrah tersebut memakai uang hasil menipu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. 

Salah satu contohnya untuk membeli mobil, tanah, hingga rumah.Mahfudz merupakan residivis atas kasus serupa. Dulu perusahaan umrahnya bernama menjabat pimpinan di PT Garuda Angkasa Mandiai (GAM).

Usai keluar penjara, dia membeli perusahaan travel umrah yang sekarang dipakai menipu. Kemudian, dia melancarkan lagi aksi tipu-tipunya berbekal aksinya yang terdahulu.

Meski begitu, polisi tidak mau begitu saja percaya akan pengakuan tersangka. Pihaknya masih mendalami motif lain dari pelaku ini. "Jadi kami tidak fokus hanya pada pengakuan tersangka," ujar dia.

Adapun jumlah korban yang tertipu agen perjalanan ibadah Umrah itu mencapai ratusan orang. Namun, belum diketahui jumlah pasti para korban tersebut.

Kasus ini terungkap bermula dari laporan Kementerian Agama (Kemenag) setelah mendapat informasi dari jamaah umrah yang tak bisa pulang ke Indonesia.

Korban mengadu Konsulat Jenderal (Konjen) di Arab Saudi. Dari situ, aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke pihak kepolisian.

Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus penipuan tersebut. Polisi telah menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya juga sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

Dari tiga tersangka, dua orang di antaranya adalah pemilik Travel Umrah yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) bernama Mahfudz Abdulah alias Abi dan istrinya Halijah Amin alias Bunda yang ditangkap di salah satu Hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 27 Februari 2023.

Sedangkan satu tersangka lainnya bernama Hermansyah yang merupakan Direktur Utama dari PT Naila Safaah Wisata Mandiri. Dalam kasus ini, ketiganya dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

(DES)

SHARE