News

Institusi Dirugikan Hoaks Pemilu 2024 Disilakan Tempuh Langkah Hukum

Carlos Roy Fajarta Barus 19/01/2024 19:07 WIB

Menkominfo Budi Arie Setiadi mempersilakan institusi yang hendak memroses hukum perihal postingan hoaks terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Institusi Dirugikan Hoaks Pemilu 2024 Disilakan Tempuh Langkah Hukum. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mempersilakan institusi yang hendak memroses hukum perihal postingan hoaks terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal tersebut disampaikan Budi Arie dalam konferensi pers terkait hoaks di Press Room, Gd. Utama Lt. 1 Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jalan Medan Merdeka Barat No. 09, Jakarta Pusat pada Jumat (19/1/2024) siang.

Budi Arie menegaskan, perwakilan dari institusi yang dijelekkan namanya di media sosial terkait Pemilu 2024 dapat melakukan tindakan hukum.

"Tapi mana kala ada yang berkeberatan dengan proses hukum ya sudah, misalkan menuduh institusi tertentu begitu difitnah, kalau dia mau melakukan langkah-langkah hukum ya sudah," tegas Budi.

Ia mengungkapkan, ada salah satu pegiat media sosial yang menyebarkan hoaks terkait Kejaksaan Negeri (Kejari) Forkopimda Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara diamankan Bareskrim Polri pada Jumat (19/1/2024) dini hari.

"Seperti yang terjadi baru-baru ini ditanyain aja sekalian ini. Saat ini ada satu penggiat sosial yang juga ditangkap tadi jam 3 pagi ya? Udah ada kan beritanya? Belum ya, ya udah kalau belum jangan dah diumumkan," kata Budi Arie.

Budi Arie yang juga mantan Wamendes dan Ketum Projo tersebut menjelaskan, pegiat media sosial tersebut ditangkap terkait UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) terkait fitnah.

"Bukan, karena dia memfitnah Kajari, dia me-repost tentang Kajari. Kejari-nya mengadukan ke Bareskrim, Bareskrim melakukan tindakan. Itu kan UU ITE kita tidak boleh fitnah," ungkap Budi Arie.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pegiat media sosial yang juga relawan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Palti Hutabarat diisukan ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2024).

Palti Hutabarat diamankan dari kediamannya di Villa Mutiara 2 Blok F3, Delitua, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Palti Hutabarat disebut telah ditetapkan sebagai tersangka terkait hoaks rekaman suara pembicaraan diduga pejabat di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut).

Dalam rekaman suara diduga hoaks atau fitnah tersebut mengarahkan agar dana desa dipakai untuk pemenangan paslon Capres Cawapres nomor urut 2 dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

(YNA)

SHARE