News

Intip Gaji Heru Budi Hartono, Sosok Pj Gubernur Pengganti Anies Baswedan

Aiq Haidar 17/10/2022 14:57 WIB

Informasi mengenai besaran gaji Heru Budi Hartono sedang ramai diperbincangkan oleh publik. Pasalnya, sosok tersebut adalah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.

Intip Gaji Heru Budi Hartono, Sosok Pj Gubernur Pengganti Anies Baswedan (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Informasi mengenai besaran gaji Heru Budi Hartono sedang ramai diperbincangkan oleh publik. Pasalnya, sosok tersebut merupakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang menggantikan posisi Anies baswedan.

Pasca pelantikan pada 17 Oktober 2022 oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian di gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri. Heru Budi Hartono resmi diangkat untuk menerima masa jabatan hingga satu tahun kedepan.

Lantas, sebenarnya berapa besaran gaji Heru Budi Hartono pasca dilantik menjadi Penjabat (Pj)? Berikut ini telah kami himpun informasinya dari berbagai sumber tepercaya. Simak ulasan ini sampai selesai!

Gaji Heru Budi Hartono

Sebagai informasi, besaran gaji dan tunjangan operasional dari seorang pejabat negara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dengan demikian, besaran gaji pokok seorang kepala daerah provinsi atau gubernur se Indonesia adalah sebesar Rp3 juta per bulan, dan untuk wakil kepala daerah provinsi sebesar Rp2,4 juta.

Adapun tunjangan jabatan yang akan diperoleh para pejabat negara yaitu tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001. Dalam catatan tersebut dijelaskan bahwa kepala daerah provinsi atau gubernur akan memperoleh tunjangan sebesar Rp5,4 juta.

Sedangkan wakil kepala daerah provinsi memperoleh tunjangan sebesar Rp4,32 juta. Sebagai tambahan, gaji dan tunjangan yang akan diperoleh Penjabat (Pj) gubernur yakni sama besarnya dengan yang diterima gubernur itu sendiri.

Ada Pula kepala daerah provinsi juga akan memperoleh tunjangan biaya operasional maksimal sebesar 0,15% dari PAD atau setara dengan Rp98,39 miliar per tahun atau Rp8,20 miliar per bulan. 

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 dengan klasifikasi berdasarkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

Demikian ulasan singkat mengenai besaran gaji Heru Budi Hartono. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan serta bermanfaat untuk Anda. 

SHARE