iPad dan Laptop Disita, Tom Lembong: Untuk Tulis Pleidoi dan Baca Berkas
Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengungkapkan alasannya membawa ipad dan laptop meski berada di tahanan.
IDXChannel - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengungkapkan alasannya membawa ipad dan laptop meski berada di tahanan. Menurutnya, dua alat elektronik untuk menulis nota pembelaan atau pleidoi.
"Tapi laptop dan iPad kan alat tulis memang saya memanfaatkan itu untuk menulis pleidoi nanti bakal puluhan halaman dokumen pembelaan saya," kata Tom Lembong, Senin (2/6/2025).
Selain menulis pleidoi, Tom juga menyebutkan dua benda tersebut digunakan untuk membaca berkas perkara yang menjeratnya.
"Kalau teman-teman media pernah lihat berkas saya itu satu setengah meter tingginya, ribuan halaman," kata dia.
"Jadi dari pada harus baca kertas bertumpuk-tumpuk lebih baik PDF-nya ditaruh di tablet kemudian kita baca di tablet, lebih efisiensi," lanjutnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengajukan izin penyitaan kepada majelis hakim terhadap dua barang yang ditemukan di kamar rutan eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dua barang yang dimaksud berupa iPad dan laptop.
"Kali ini penuntut umum ingin mengajukan permohonan izin penyitaan dalam tahap penuntutan kepada yang Mulia majelis hakim terhadap satu unit komputer tablet merek apple jenis ipad pro warna silver dan satu unit laptop merek apple warna silver milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong yang Mulia," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
Atas usulan tersebut, majelis hakim menanyakan keterkaitan penyitaan barang-barang tersebut dalam perkara yang mana.
"Untuk yang terkahir ini untuk izin penyitaan untuk kepentingan perkara ini atau penyidikan di perkara lainnya?" tanya majelis hakim.
Jaksa menyebutkan, izin penyitaan ini diajukan dalam perkara yang menyeret Tom Lembong. Sebab, barang elektronik itu disita dari kamar rutan yang ditempati Tom Lembong saat dilakukan sidak.
"Perlu kami sampaikan yang Mulia, di hari Senin kalau tidak salah, itu dilakukan sidak di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Selatan, di mana di kamar terdwaka ditemukan dua benda tersebut yang Mulia," kata jaksa.
"Kami mohon untuk disita dan kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini," sambung jaksa.
(Nur Ichsan Yuniarto)