News

Israel Larang Badan PBB yang Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Wahyu Dwi Anggoro 29/10/2024 12:30 WIB

Parlemen Israel telah mengesahkan dua undang-undang yang dapat mencegah Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk pengungsi Palestina (UNRWA).

Israel Larang Badan PBB yang Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Gaza. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Parlemen Israel telah mengesahkan dua undang-undang yang dapat mencegah Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk pengungsi Palestina (UNRWA), penyedia utama bantuan kemanusiaan ke Gaza, untuk dapat melanjutkan pekerjaannya.

Dilansir dari AP pada Selasa (29/10/2024), undang-undang tersebut melarang UNRW beroperasi di Israel, menetapkannya sebagai organisasi teroris, dan memutus semua hubungan antara badan tersebut dan pemerintah Israel.

"Ini akan memperdalam penderitaan warga Palestina, terutama di Gaza," kata Komisaris Jenderal UNRWA Philippe Lazzarini dalam keterangannya.

Israel menuduh UNRWA disusupi kelompok Hamas. Namun, sejumlah pihak menyebut negeri zionis tersebut sebenarnya ingin mengambat penyaluran bantuan kemanusiaan untuk Palestina, khususnya warga di Gaza.

UNRWA adalah distributor utama bantuan kemanusiaan di Gaza. Lembaga tersebut menyediakan pendidikan, kesehatan, dan layanan dasar lainnya kepada jutaan pengungsi Palestina di seluruh wilayah tersebut.

Salah satu undang-undang yang disahkan Parlemen Israel melarang semua kegiatan dan layanan UNRWA di wilayah Israel dan akan mulai berlaku dalam tiga bulan. Undang-undang kedua menetapkan UNRWA sebagai organisasi teroris, memutuskan semua hubungan antara pegawai pemerintah dan UNRWA, dan mencabut kekebalan hukum stafnya.

Kedua undang-undang tersebut kemungkinan menghalangi UNRWA beroperasi di wilayah Palestina, karena Israel mengendalikan akses ke Gaza dan Tepi Barat. Badan tersebut juga harus memindahkan kantor pusatnya dari Yerusalem timur yang diduduki Israel.

UNRWA mendapat dukungan internasional yang kuat

Amerika Serikat (AS) baru-baru ini mendesak Israel untuk mengizinkan lebih banyak bantuan kemanusiaan ke Gaza. Wasshington mengancam akan memangkas bantuan militernya jika negara zionis tersebut tidak melakukannya.

Pekan lalu, pernyataan bersama dari Kanada, Australia, Prancis, Jerman, Jepang, Korea Selatan, dan Inggris menyatakan kekhawatiran atas kemungkinan disahkannya undang-undang yang melarang UNWRA. Mereka mengatakan badan PBB tersebut menyediakan bantuan kemanusiaan yang penting dan menyelamatkan nyawa. (Wahyu Dwi Anggoro)

SHARE