News

Istana Tunggu Arahan Presiden Prabowo Terkait Putuskan MK yang Gratiskan Pendidikan SD dan SMP

Danandaya Arya Putra 28/05/2025 15:13 WIB

Mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menggratiskan pendidikan di tingkat SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Istana Tunggu Arahan Presiden Prabowo Terkait Putuskan MK yang Gratiskan Pendidikan SD dan SMP (iNews Media Group)

IDXChannel - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menggratiskan pendidikan di tingkat SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengatakan, dirinya belum secara utuh membaca salinan putusan tersebut.

Namun, dia tetap akan meminta arahan dari presiden Prabowo Subianto untuk menindaklanjuti putusan ini. 

"Kita juga belum baca putusannya, saya baru dengar aja dari berita, kita juga belum baca putusannya. Tentu nanti kita minta petunjuk dan arahan dari Presiden," kata Hasan di Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Saat disinggung perihal kesiapan pemerintah dari sisi anggaran terhadap kebijakan baru ini, kata Hasan hal tersebut bisa dijawab oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI (Kemen Dikdasmen)

"Coba tanya ke Kemen Dikdasmen," kata dia.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK memerintahkan pemerintah pusat dan daerah menggratiskan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta, secara bertahap.

Permohonan uji materi ini diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) serta tiga orang ibu rumah tangga, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengatakan, pendidikan dasar tanpa memungut biaya merupakan bagian dari pemenuhan hak atas ekonomi, sosial dan budaya (ekosob).

“Perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya berkenaan dengan pemenuhan hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap, secara selektif, dan afirmatif tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif,” kata Enny di Gedung MK, Selasa (27/5/2025).

Melalui putusan ini, MK menyatakan frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan konstitusi.

MK dalam amar putusannya mengubah norma frasa tersebut menjadi, “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE