News

Istrinya Gemar Pamer Harta, Segini Gaji PNS Golongan IV A Seperti Esha Rahmanshah

Febrina Ratna 19/03/2023 20:15 WIB

Gaya hidup mewah diduga istri eks pejabat Kemensetneg, Esha Rahmanshah Abrar, yang viral di media sosial membuat publik bertanya berapa gaji Esha sebagai PNS.

Istrinya Gemar Pamer Harta, Segini Gaji PNS Golongan IV A Seperti Esha Rahmanshah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Gaya hidup pejabat dan keluarga pejabat pemerintah masih ramai diperbincangkan. Kali ini diduga istri pegawai Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) yang jadi sorotan karena pamer gaya hidup mewah.

Olivia, istri dari eks Kepala Subbagian Administrasi Kendaraan, Bagian Kendaraan, Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara, Esha Rahmahshah Abrar, sering memamerkan harta kekayaannya melalui media sosial. Salah satunya membeli mobil mewah seharga Rp409 juta.

Dia juga sempat mengunggah koleksi mobil mewah di akun Instagram milik pribadinya, beberapa koleksi mobil mewah tersebut di antaranya terdapat Toyota Fortuner hitam dan Mercedez Benz, yang keseluruhan interiornya berwarna pink.

Adapun koleksi mobil mewah lainnya, yakni Toyota Royal Crown dengan tampilan depan yang disisipkan foto sang anak yang memegang buket uang lembar 100 ribu dengan jumlah keseluruhan buket tersebut senilai Rp 9.000.000.

Dia juga kerap menampilkan rumah dan tas mewahnya.  Bahkan, dia  membagikan hadiah pernikahan berupa logam mulia seberat 500 gram atau setara 0,5 kg.

Publik pun bertanya-tanya berapa gaji Esha sebagai pejabat Kemensetneg hingga istrinya bisa menampilkan gaya hidup mewah. Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, Esha Rahmahshah merupakan seorang pejabat negeri sipil (PNS) yang masuk golongan Iva.

Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok PNS golongan Iva  sebesar Rp3.044.300 - Rp5.000.000.

Selain gaji pokok, ada tunjangan lainnya seperti tunjangan kinerja, tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, serta tunjangan umum. Sejauh ini, telah ditelusuri tunjangan kinerja (tukin) yang didapatkan oleh penjabat kemesetneg tersebut sebesar Rp 6.349.000 sebagaimana diatur dalam Perpres No. 8 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemensetneg dan Setkab.

Penulis: Dhiva Elza

(FRI)

SHARE