News

Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS BAKTI, Ini Peran Johnny G Plate

Erfan Ma'ruf 17/05/2023 13:46 WIB

Kejagung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS BAKTI, Ini Peran Johnny G Plate. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Komunikasi dan Informatikan, Jhonny G Plate, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS BAKTI di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai Jhonny punya andil yang cukup besar dalam perkara tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung mengatakan penyidik menetapkan Plate sebagai tersangka setelah menemukan barang bukti yang cukup. Plate diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai pengguna anggaran. 

"Diduga keterlibatannya terkait dengan jabatan yang bersangkutan selaku Menteri dan selaku pengguna anggaran," kata Kuntadi dalam keterangan, Rabu (17/5/2023). 

Seperti diketahui, Johnny sebagai pengguna anggaran Kominfo. Dia pun memiliki kewenangan untuk mengeluarkan anggaran dan mengawasi pelaksanaan anggaran.

Lebih lanjut dia mengatakan, setelah melakukan penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terbukti bahwa dalam proyek tersebut terjadi kerugian hingga Rp8,32 triliun. 

Nilai kerugian negara kasus BTS Kominfo ini berasal dari tiga sumber, yakni pertama, biaya penyusunan kajian pendukung tower BTS. Kedua, adanya mark-up biaya bahan baku pembangunan BTS dan biaya pembangunan tower BTS ini.

"Hasil penghitungan kerugian negara yang kita sampaikan beberapa hari lalu. Kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun lebih," jelasnya. 

Johnny pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. "Selaku JP selaku tersangka," kata Kuntadi. 

Sebelumnya, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menegaskan tidak akan segan untuk menjerat Menkominfo Johnny G Plate jika memang terbukti terlibat dalam kasus BTS Kominfo. Pihaknya akan bergerak jika memang nantinya terdapat fakta baru yang menggantikan keterlibatan Johnny dalam kasus ini.

Nama Johnny G Plate sempat disebut dalam berkas pemeriksaan acara tersangka kasus korupsi tersebut. Johnny dikatakan meminta setoran sejumlah Rp500 juta per bulan dari proyek pembangunan BTS Bakti Kominfo.

Kejagung juga telah menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak termasuk dari Gregorius Alex Plate (GAP), adik dari Menkominfo Johnny G Plate sebanyak setengah miliar, tepatnya Rp 534 juta. 

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, lima orang tersangka yang dilakukan perpanjangan masa penahanan yaitu tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo. Yohan Suryanto (YS) selalu tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. 

Tersangka Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Tersangka Mukti Ali Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Tersangka Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

(FRI)

SHARE