News

Jaga Kelestarian Air Tanah, Masyarakat Diminta Menampung Hujan

Atikah Umiyani/MPI 13/11/2023 16:30 WIB

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengajak masyarakat untuk menabung air di musim hujan.

Jaga Kelestarian Air Tanah, Masyarakat Diminta Menampung Hujan. (Foto Atikah Umiyani/MPI)

IDXChannel - Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengajak masyarakat untuk menabung air di musim hujan. Hal ini diharapkan bisa menjaga kelestarian air tanah agar dapat terjaga setiap saat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengungkapkan, menabung air di musim hujan juga bisa mengantisipasi kekeringan air akibat dampak dari El Nino yang saat ini terjadi.

"Kita membuat satu artificial sumuran untuk peresapan air," jelasnya saat Konferensi Pers Sosialisasi Standar Penyelenggaran Perstujuan Penggunaan Air Tanah di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Sebab, kata dia, jika daerah perkotaan sudah ditutup aspal, beton dan sebagainya sehingga infiltrasi terbatas, lalu run-off ditangkap drainase, drainase dialirkan ke sungai, dan langsung ke muara itu membuat resapan yang ada di sekitar perumahan itu tidak ada. Makanya, pembuatan sumur resapan itu yang harus dicoba.

"(Makanya) kami imbau masyarakat bangun sumur resapan sehingga ada infiltrasi, sehingga air tanah di situ terjaga keseimbangannya dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan," sambungnya.

Dia menambahkan, menampung air saat musim hujan juga dapat mengurangi potensi banjir.

Usulan ini diungkapkannya juga sejalan dengan aturan yang baru saja dikeluarkan Kementerian ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dalam rangka menjaga air tanah agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan mencegah terjadinya kerusakan.

Namun, ditegaskan Wafid, tidak semua masyarakat wajib izin untuk menggunakan air tanah. Sebab, dalam aturan itu disebutkan bahwa masyarakat atau rumah tangga yang wajib berizin adalah rumah tangga dengan pemakaian air tanah >100 m3 per bulan.

Sementara, rumah tangga dengan pemakaian air tanah GBP100 m3 per bulan tidak memerlukan izin.

(YNA)

SHARE