Jakpro Belum Diberikan Legalitas Sewakan Hunian Kampung Susun Bayam
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyatakan, Kampung Susun Bayam (KSB), Jakarta Utara belum dapat dihuni lantaran terkendala masalah legalitas.
IDXChannel - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyatakan, Kampung Susun Bayam (KSB), Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara belum dapat dihuni lantaran terkendala masalah legalitas pengelola rumah susun (rusun).
Diketahui, Kampung Susun Bayam telah rampung sejak era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Oktober 2022 silam.
VP Corporate Secretary PT Jakpro, Syachrial Syarif mengatakan, Pemprov DKI hingga saat ini belum memberikan legalitas secara resmi kepada Jakpro untuk mengelola Kampung Susun Bayam.
"Yang jelas, kami masih berdiskusi dengan dinas di Pemprov (DKI) untuk memberikan legalitas ke kami untuk menyewakan (KSB)," kata Syachrial saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (21/2/2023).
Syachrial menambahkan, Jakpro harus mengetahui kapan dapat mengelola Kampung Susun Bayam tersebut. Sebab, kepemilikan lahan dan bangunan berbeda.
Diketahui bangunan Kampung Susun Bayam secara tak resmi dikelola Jakpro. Namun, lahan masih milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.
"Kalau kami bilangnya bukan kendala, tapi lebih kepada proses legalisasi. Siapa yang pengelola sebenarnya dan sampai kapan pengelolaan itu, karena kepemilikan lahan dan gedung itu kan kepemilikannya berbeda," ucapnya.
Sebagai informasi, warga korban terdampak pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) kembali menyambangi Balai Kota Jakarta. Warga menuntut agar Kampung Susun Bayam segera dapat dihuni.
(YNA)