Jaksa KPK Serahkan Memori Banding, Bersikeras SYL Tetap Divonis 12 Tahun
KPK menyerahkan memori banding terkait putusan atau terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori banding terkait putusan atau terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam memori bandingnya, KPK meminta SYL tetap divonis sebagaimana tuntutan yang dilayangkan Jaksa KPK.
"Kami tetap yakin, untuk pembebanan uang pengganti yang dinikmati Terdakwa Syahrul Yasin Limpo tetap senilai Rp44,2 Miliar dan USD30 ribu sangat layak dijatuhkan termasuk menjalani pidana badan selama 12 tahun sebagaimana tuntutan Tim Jaksa," kata Jaksa KPK, Muhammad Hadi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (6/8/2024).
Majelis Hakim memvonis eks Menteri Pertanian itu dengan hukuman yang lebih rendah dari yang dituntut Jaksa KPK, yakni 10 tahun penjara, uang pengganti Rp14.147.144.786 dan USD 30.000.
Hadi menjelaskan, pihaknya bersikeras dengan apa yang mereka tuntut lantaran SYL berbelit-belit yang tidak berterus terang selama persidangan.
SYL, kata Hadi, enggan mengakui perbuatannya hingga melemparkan kesalahannya kepada anak buahnya.
Hadi menambahkan, putusan berat bagi Terdakwa Koruptor merupakan salah satu cara memberikan efek jera bagi yang bersangkutan.
Tidak hanya itu, hukuman yang berat juga diharapkan menjadi perhatian agar orang lain enggan melakukan tindak pidana korupsi.
"Karenanya kami meminta dan berharap Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memutus secara objektif dengan secara utuh membaca dan menganalisis fakta hukum sebagaimana diuraikan Tim Jaksa dalam surat tuntutannya," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)