Jaksa Sebut Tom Lembong Beri Izin Impor Gula saat Stok Mencukupi
JPU menyebut Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memberikan izin untuk melakukan impor gula, padahal saat itu stok gula masih mencukupi.
IDXChannel - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memberikan izin untuk melakukan impor gula meski stok pada saat itu masih mencukupi.
Hal ini dilakukan Tom Lembong saat masih menjabat Menteri Perdagangan periode 2015.
"Bahwa berdasarkan Rapat Koordinasi tanggal 12 Mei 2015 tersebut, stok gula konsumsi masih mencukupi sehingga tidak perlu melakukan impor gula serta tidak memberikan rekomendasi untuk melakukan impor gula dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga gula,” kata JPU saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Jaksa menambahkan, rapat koordinasi itu dilakukan bersama Menko Perekonomian, Menteri Perdagangan dan Menteri BUMN yang membahas stabilisasi pangan dan inflasi menjelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri saat itu.
Ada beberapa keputusan yang lahir dalam rapat koordinasi tersebut. Pertama, akan terjadi defisit pada jagung, kedelai, daging sapi, dan semua jenis cabai. Sedangkan yang mengalami surplus adalah beras, gula pasir, minyak goreng, bawang merah, daging unggas dan telur unggas.
Kemudian, dalam rapat itu juga disimpulkan bahwa stok gula mencukupi sehingga tidak perlu impor. Diputuskan dalam rapat itu seluruh pabrik gula akan diminta menyalurkan gula rafinasi ke industri makanan dan minuman, bukan konsumen.
"Stok gula masih mencukupi sehingga tidak perlu melakukan impor. Seluruh pabrik gula akan di minta menyalurkan gula rafinasi kepada industri makanan dan minuman, bukan disalurkan kepada konsumen langsung," kata Jaksa.
Jaksa melanjutkan, dalam rapat itu disebutkan pemerintah wajib mempunyai stok nasional gula yang dikelola Bulog atau PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Rapat antarKementerian itu sepakat untuk mengusulkan tidak memberikan izin impor dalam tiga bulan ke depan karena pabrik gula BUMN tengah melakukan penggilingan.
"Impor gula saat ini lebih besar daripada kebutuhan gula sehingga menyebabkan gula tersebut merembes ke pasar. Apabila impor gula tetap dilakukan, maka diusulkan yang diberikan izin impor adalah PT PPI," katanya.
Kesimpulan rapat koordinasi itu yakni, menteri perdagangan harus mengirim surat kepada semua kepada daerah agar dilakukan operasi pasar di daerah mereka masing-masing.
"Menteri Perdagangan harus mengirim surat, seperti yang telah dilakukan Menteri Dalam Negeri kepada semua Kepala Daerah agar di daerah masing-masing dilakukan operasi pasar," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)