Jangan Lupa, Hari Ini Terakhir Urus Pindah TPS Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka layanan pindah tempat memilih untuk empat kondisi hingga pukul 23.59 waktu setempat.
IDXChannel - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka layanan pindah tempat memilih untuk empat kondisi hingga pukul 23.59 waktu setempat. Empat kondisi yang dimaksud, yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), menjadi tahanan rutan atau lapas dan tertimpa bencana alam.
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menegaskan, batas terakhir pindah memilih empat kondisi berakhir hari ini, Rabu (7/2/2024) malam. Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan melayani masyarakat yang ingin melakukan pindah memilih.
"Untuk pindah memilih sesuai dengan ketentuan selambat-lambatnya H-7, yaitu tepat pada tanggal 7 Februari 2024 dan kantor kami akan dibuka sampai dengan pukul 23.59. Kantor yang dimaksud adalah KPU kabupaten/kota, PPK, dan atau PPS," ujarnya di Jakarta, Rabu (7/2/2024).
Betty menegaskan, persyaratan paling penting untuk mengajukan pindah memilih, namanya wajib terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selain empat kondisi tersebut, sudah tidak bisa melakukan pindah tempat memilih.
"Terdaftar dulu dalam DPT dan membawa dokumen pendukung karena empat alasan tadi. Di luar empat alasan tidak diterima untuk pindah memilih sampai dengan H-7 selambat-lambatnya sebagaimana ketentuan yang sudah diatur," katanya.
Sementara itu, dikutip dari laman resmi KPU, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024, bila berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat e-KTP-nya.
KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Tata cara dan prosedur untuk pengajuan pindah memilih adalah sebagai berikut:
1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota;
2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas);
3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb);
4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara yakni 14 Februari 2024.
Saat melaporkan diri untuk pindah memilih, calon pemilih harus membawa atau menunjukkan KTP-el atau KK dan melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
(YNA)