News

Jasa Raharja Mantapkan Rencana Santunan Selektif Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Fiki Ariyanti 12/08/2024 17:17 WIB

Rencana kebijakan santunan selektif terhadap penyebab kecelakaan lalu lintas terus dimatangkan Jasa Raharja. Salah satunya dengan Focus Group Discussion (FGD).

Jasa Raharja Mantapkan Rencana Santunan Selektif Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas (foto dok jasa raharja)

IDXChannel - Rencana kebijakan santunan selektif terhadap penyebab kecelakaan lalu lintas terus dimatangkan Jasa Raharja melalui berbagai langkah. Salah satunya adalah dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan para stakeholder, pakar hukum, dan pengamat transportasi.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono dalam FGD  mengatakan, kegiatan tersebut merupakan salah satu tahapan sebelum kebijakan santunan selektif terhadap penyebab kecelakaan lalu lintas benar-benar diterapkan. 

“Kita ingin menerapkan kebijakan yang terukur untuk memberikan rasa keadilan, sehingga masukan dari seluruh pihak sangat penting,” ujar dia dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (12/8).

Rencana kebijakan santunan yang selektif terhadap penyebab kecelakaan lalu lintas ini bertujuan untuk mendidik dan mengubah perilaku masyarakat agar lebih tertib dan aman dalam berlalu lintas. 

Aturan ini dinilai sebagai salah satu solusi untuk meningkatkan kepatuhan, ketertiban, dan mengubah perilaku pengendara agar sadar berkeselamatan.

Sementara itu, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Tory Damantoro menilai, selama ini, Jasa Raharja telah berperan sebagai representasi negara bagi masyarakat Indonesia. 

“Kami mengusulkan agar pemberian santunan dengan kebijakan selektif dapat dibedakan untuk memberikan kepastian hukum,” kata Tory.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menambahkan, Jasa Raharja berperan sebagai pelaksana jaminan sosial. 

“Sehingga pemberian santunan dengan pengecualian perlu dipertimbangkan lebih lanjut,” katanya. 

Pakar Hukum Pidana dari UGM, Marcus Priyo Gunarto pun mendukung penerapan kebijakan santunan yang selektif terhadap korban kecelakaan lalu lintas. Menurutnya, selalu ada unsur peran pemerintah dalam suatu kebijakan, sehingga timbulnya korban, maka wajar pemerintah juga memberikan santunan. 

“Namun, perlu ada penjelasan yang memberikan pembeda atas besaran santunan dengan ukuran yang jelas,” ujar Marcus.

(Fiki Ariyanti)

SHARE