Jelang Libur Sekolah, Kemenhub Bakal Lakukan Pemeriksaan Bus Pariwisata Tiap Pekan
Kemenhub memastikan akan melakukan pengecekan rutin terhadap bus pariwisata setiap pekan. Terlebih saat ini menjelang libur semester pelajar.
IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Darat memastikan akan melakukan pengecekan rutin terhadap bus pariwisata setiap pekan. Terlebih saat ini menjelang libur semester pelajar.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, hal ini dilakukan guna menertibkan operasional angkutan pariwisata agar mengedepankan aspek keselamatan.
"Pada akhir pekan kemarin, pemeriksaan angkutan pariwisata secara random checking terus dilakukan di beberapa lokasi seperti di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jambi, Riau hingga Sumatera Utara. Telah diperiksa sebanyak 153 unit bus," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (3/6/2024).
Dari total bus yang diperiksa, telah ditemukan di lapangan sebanyak 108 unit bus atau 71 persen memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis, sedangkan 45 unit bus atau sebesar 29 persen tidak memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis.
"Dari hasil pemeriksaan ini, untuk armada bus yang status Kartu Pengawasan (KP) tidak berlaku dan/atau memalsukan status Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) dilakukan penilangan oleh PPNS Ditjen Perhubungan Darat," sambungnya.
Ke depan, pihaknya berharap seluruh Perusahaan Otobus maupun Perusahaan Karoseri dapat memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dia menuturkan, agar tidak ada lagi bus pariwisata yang tidak berizin dan tidak sesuai ketentuan beroperasi di jalan.
Sekadar informasi tambahan, kegiatan pengecekan bus pariwisata secara berkala ini dilakukan bersama-sama oleh Balai Pengelola Transportasi Darat di tiap-tiap daerah, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), PT Jasa Raharja serta pihak kepolisian.
"Dari hasil pemeriksaan secara acak pada weekend kemarin ditemukan lebih banyak yang sudah memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis laik jalan. Hal ini merupakan suatu hal yang baik," pungkas Hendro.
(YNA)