News

Johnny G Plate Irit Bicara Usai Enam Jam Diperiksa Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Achmad Al Fiqri 15/03/2023 20:23 WIB

Kepada awak media, Johnny G Plate menyampaikan, dirinya telah rampung memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Johnny G Plate Irit Bicara Usai Enam Jam Diperiksa Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah selesai diperiksa terkait kasus kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo. 

Dari pantauan MPI di lokasi, Johnny keluar Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 15.05 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja putih dipadukan dengan jaket batik.

Kepada awak media, Johnny menyampaikan, dirinya telah rampung memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Keterangan yang diberikan adalah keterangan yang saya tahu, yang saya pahami, dan yang menurut saya benar sebagai saksi. Itu telah saya lakukan dengan penuh tanggung jawab," terangnya saat hendak keluar Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).

Johnny menegaskan, tak bisa menjelaskan materi pemeriksaan. Sebab, hal itu menjadi kewenangan dan domain dari penyidik Kejagung.

"Sehingga dengan sangat menyesal, saya mohon agar rekan-rekan media memahami bahwa saya tidak bisa melaksanakan tanya dan jawab karena ini menyangkut proses hukum yang masih panjang dan belum selesai," terang Johnny.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) Kuntadi berkata, pihaknya telah memeriksa Johnny selama enam jam. Johnny dicecar dengan puluhan pertanyaan.

"Pemeriksaan dimulai dari jam 9 (pagi) dan kita akhiri tadi jam 15.00 WIB, tepat enam jam. Menjawab pertanyaan 26 pertanyaan. Dan menurut hemat kami, semua pertanyaan dijawab dengan baik, sesuai dengan harapan kami," tutur Kuntadi.

Kuntadi menegaskan, pihaknya telah merasa cukup meminta keterangan terhadap Johnny. Atas dasar itu, pihaknya akan melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

"Selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu yang secepat-cepatnya untuk menentukan sikap," terang Kuntadi.

(YNA)

SHARE