Jokowi akan Berikan Gelar Tanda Jasa ke 18 Tokoh: Wakil Ketua MK-Presiden FIFA
Ada 18 orang tokoh akan diberikan gelar tanda jasa dan kehormatan oleh Presiden Jokowi.
IDXChannel - Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan tokoh-tokoh yang akan menerima gelar tanda jasa dan tanda kehormatan. Ada 18 orang tokoh akan diberikan gelar tanda jasa dan kehormatan.
"Pada sore ini diputuskan, disetujui usul-usul dewan gelar yang tadi menghadap. Saya selaku ketua dewan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan, kemudian bapak Moeldoko sebagai anggota, ibu Meutia Hatta sebagai anggota, kemudian bapak Anhar Gonggong dan yang absen Hasan Wirayudi dan bapak Agus tadi karena sakit bisa ikut hadir," kata Mahfud di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/8/2023).
"Diputuskan memberikan gelar atau tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 18 orang," tambahnya.
Berikut nama-nama yang menerima gelar tanda jasa dan tanda kehormatan:
Bintang Mahaputera Utama
- Wakil Ketua MK, Saldi Isra
- Anggota Komisi Yudisial, Sukma Violetta
- Anggota Komisi Yudisial, Joko Sasmito
Bintang Mahaputera Pratama
- Mantan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar
Bintang Jasa Utama
- Anggota Komisi Yudisial bidang SDM, Sumartoyo
- Penasihat Senior Menteri LHK bidang Kerja Sama Internasional, Makarim Muhidisomo
- Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana
- Staf Khusus Presiden, Sukardi Rinakit
- Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey
Bintang Budaya Paramadharma
- Budayawan Tjokorda Gde Agung Sukawati
- Seniman Kebudayaan dan Pendidikan, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Joyokusumo
Bintang Jasa Pratama
- Duta Besar, Wakil Staff RI di UNEP, Soeharjono Satromiharjo
- Guru Besar Manajemen Lingkungan UNDIP, Prof Sudharto Prawoto Hadi
- Peneliti Ahli Utama BRIN, Prof Edvin Aldrian
Bintang Republik Indonesia Adipradana
- Iriana Jokowi
Bintang Mahaputera Adipradana
- Wury Estu Handayani
Bintang Budaya
- Wishnutama
- Presiden FIFA Gianni Infantino
Mahfud mengungkapkan, masih ada beberapa nama yang ditunda untuk diserahkan gelar tanda jasa dan kehormatan. Itu karena salah satu faktornya belum memenuhi persyaratan.
"Misalnya ada tujuh orang dari KPK itu ditunda karena belum saatnya. Kemudian ada yang diusulkan tapi sudah pernah mendapat, misalnya pak Harjono dari dewan pengawas KPK ini dulu sudah dapat ketika menjadi Hakim MK," ujarnya.
"Dan Pak Ridwan Kamil sebagai yang diusulkan di bidang perkoperasian itu ditunda dulu karena sekarang masih dalam tugas di kegubernuran yang itu nanti tentu lewat menteri dalam negeri juga," imbuh dia.
Adapun alasan presiden memberikan tanda jasa dan kehormatan Bintang Budaya kepada Presiden Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) Gianni Infantino, menurut Mahfud MD karena jasa-jasanya yang telah membantu persepakbolaan Indonesia.
"Kalau yang FIFA itu jasa-jasanya atas persepakbolaan di Indonesia. Itu nanti tidak diberikan di upacara negara tapi saat nanti pertandingan sepak bola (piala) dunia di sini itu akan diberikan sebagai penghargaan. Sama orang sini (Indonesia), suka dapat bintang dari luar negeri juga," tuturnya.
Mahfud mengatakan bahwa Gianni mendapatkan Bintang Budaya berdasarkan usulan dari PSSI. Meski begitu, kata Mahfud, Gianni juga memenuhi syarat untuk mendapatkan Bintang Budaya.
"Itu diusulkan oleh PSSI dan setelah syarat-syaratnya dipertimbangkan. Dia (Gianni) memang berperan untuk persepakbolaan nasional," ucapnya.
"Memberi bimbingan kerja sama dan seterusnya. Sehingga dia dianggap layak berdasarkan diskusi-diskusi yang panjang, bukan diskusi yang instan. Apa yang diberikan apa yang dilakukan," tambah Mahfud.