News

Jokowi Bentuk Panitia Nasional Piala Dunia U-17, Dito-Erick Jadi Ketua Panpel

Raka Dwi Novianto 21/09/2023 09:53 WIB

residen Joko Widodo (Jokowi) membentuk Panitia Nasional penyelenggaraan Piala Dunia FIFA U-17 tahun 2023.

Jokowi Bentuk Panitia Nasional Piala Dunia U-17, Dito-Erick Jadi Ketua Panpel

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Panitia Nasional penyelenggaraan Piala Dunia FIFA U-17 2023, yang akan digelar pada November-Desember 2023.    

Hal tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 tahun 2023 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan FIFA U-17 World Cup tahun 2023.

"Federation Internazionale de Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023 yang selanjutnya disebut dengan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 tahun 2023 merupakan penyelenggara Piala Dunia di bawah usia 17 tahun yang diselenggarakan di Indonesia pada tahun 2023," bunyi Pasal 1, dikutip Kamis (21/9/2023).

Panitia Nasional berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia. Panitia Nasional mempunyai tugas mendukung penyelenggaraan Piala Dunia U-17 tahun 2023 yang akan dilaksanakan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Dalam melaksanakan tugas, Panitia Nasional bertanggung jawab kepada presiden.

Adapun Panitia Nasional terdiri dari Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana. Panitia Pelaksana terdiri dari Panitia Pelaksana Bidang Dukungan Penyelenggaraan.

Selain itu, Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana, serta Panitia Pelaksana (Local Organizing Committe/LOC) Bidang Penyelenggaraan dan Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia.

Dalam Pasal 6 Keppres tersebut disebut susunan keanggotaan Panitia Nasional sebagimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah sebagai berikut, yakni:

Panitia Pengarah terdiri atas Ketua dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Sedangkan anggotanya terdiri atas Menteri Sekertaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri. 

Di samping itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; Menteri Keuangan; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Menteri Kesehatan; Menteri Ketenagakerjaan; Menteri Perdagangan; Menteri Perhubungan; Menteri Komunikasi dan Informatika. 

Juga Menteri PPPN/Kepala BPPN, Menteri BUMN, Menteri Parekraf, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BPKP, Kepala LKPB/Jasa Pemerintah

Sementara Panitia Pelaksana terdiri atas:

1. Panitia Pelaksana Bidang Dukungan Penyelenggaraan
Ketua: Menpora Dito Arotedjo
2. Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana
Ketua: Menteri PUPR Basuki Hadimuljono
3. Panitia Pelaksana (Local Organizing Committe/LOC) Bidang Penyelenggaraan dan Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia
Ketua: Ketum PSSI Erick Thohir

Tugas dan kewenangan Panitia Pengarah, yakni:
a. Memberikan arahan dalam perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 tahun 2023.
b. Melaksanakan supervisi proses pengadaan barang/jasa Pemerintah pada penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 tahun 2023 mulai dari persiapan, penyelenggaraan dan pertanggungjawaban.
c. Mengawasi penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 tahun 2023 di daerah yang menjadi tuan rumah penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 tahun 2023.

Panitia Nasional melaksanakan tugas dan kewenangannya sampai dengan 31 Mei 2024. Keputusan Presiden mulai berlaku pada 19 September 2023.

(RNA)

SHARE