Jumlah Penduduk IKN Nusantara Dibatasi Hanya 1,9 Juta, Simak Alasannya
Kementerian PPN/Bappenas membatasi jumlah penduduk yang ada di IKN Nusantara. Jumlahnya hanya boleh mencapai 1,91 juta orang.
IDXChannel - Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sudah memasuki tahap awal pembangunan. Nantinya, kawasan tersebut bakal menggantikan DKI Jakarta.
Meski begitu, pembangunan IKN Nusantara bakal berbeda dengan DKI Jakarta. Bahkan Kementerian PPN/Bappenas membatasi jumlah penduduk yang ada di IKN Nusantara. Jumlahnya hanya boleh mencapai 1,91 juta orang.
"Apakah nanti akan seperti Jakarta? Tidak. Justru terdapat pengendalian penduduk di sini (IKN)," ujar Fungsional Perencana Ahli Utama, Kementerian PPN/Bappenas Hayu Parasati dikutip dari Okezone pada Kamis (24/11/2022).
Hayu menambahkan, sekitar 250 ribu penduduk termasuk ASN, Polri/TNI, dan pekerja konstruksi akan dipindahkan pada tahap pertama tahun 2024.
"Selesainya baru pada tahun 2045 yang diperkirakan 1,91 juta penduduk, tidak boleh lebih dari itu karena daya dukung lingkungan serta lahannya untuk 1,91 juta penduduk," katanya.
Untuk kelancaran program ini perlu adanya pembicaraan lebih lanjut bersama pemerintah daerah setempat tentang bagaimana dan seperti apa pengendalian penduduk di sekitar Kawasan IKN.
"Kenapa harus 1,91 juta penduduk? Kami menghitungnya dengan perkiraan 250 ribu penduduk itu hanya pekerja, ASN, dan TNI-Polri. Kalau membawa keluarga dan lainnya maka itu akan bisa menjadi 500 ribu orang pada tahun 2024. Namun kemungkinan konstruksi baru dimulai sehingga diperkirakan tidak sebanyak itu," kata Hayu Parasati.
Mendorong transformasi pembangunan sosial, budaya, dan ekonomi bangsa adalah Visi Indonesia pada tahun 2045. Selain itu, percepatan pembangunan di Kawasan timur Indonesia melalui pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan merata juga menjadi alasan Ibu Kota Negara dipindahkan.
Perencanaan dan pembangunan Ibu Kota negara menggunakan standar baru yang lebih tinggi, berkualitas, adaptif, inovatif, berkeadilan, berkelanjutan, inklusif dan bermartabat.
Penulis: Ahmad Fajar
(FRI)