Kaca KRL Jakarta Kota-Bogor Dilempar OTK, Jendela di Gerbong Perempuan Pecah
Kaca jendela KRL Bogor No. 1168 relasi Jakarta Kota-Bogor dilempar oleh orang tak dikenal atau OTK.
IDXChannel - Kaca jendela Commuter Line atau KRL Bogor No. 1168 relasi Jakarta Kota-Bogor dilempar oleh orang tak dikenal (OTK).
Insiden ini terjadi di KM 26+300 lintas antara Stasiun Universitas Pancasila-Stasiun Universitas Indonesia hari ini, Jumat (24/1/2025).
"Akibat aksi vandalisme tersebut, satu kaca jendela pada Kereta Khusus Wanita (KKW) paling depan mengalami pecah," kata Manager Public Relations KAI Commuter, Leza Arlan.
Dia menambahkan, petugas Pengawalan KA dan petugas kebersihan KA di dalam Commuter Line langsung membersihkan dan mengevakuasi pengguna untuk berpindah agar tidak terluka akibat pecahan kaca jendela.
“Petugas kami langsung bergerak cepat untuk berkoordinasi dengan Keamanan Stasiun menuju lokasi pelemparan begitu menerima laporan, untuk melakukan pengamanan,” kata Leza.
Leza menekankan tindakan vandalisme tersebut adalah tindakan yang tidak hanya merusak fasilitas umum tetapi juga merupakan tindakan kriminal yang melanggar UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Pelaku akan dikenakan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun sesuai dengan Pasal 197 UU No.23 Tahun 2007,” kata dia.
Setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
"Selain itu, kami juga terus secara rutin melakukan sosialisasi, edukasi, dan imbauan kepada masyarakat sekitar jalur rel agar tidak melakukan aksi vandalisme terhadap Sarana dan Prasarana Perkeretaapian yang ada," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)