News

KAI Buka Layanan Vaksin Booster di Stasiun Pasar Senen

Bachtiar Rojab 16/04/2023 15:45 WIB

PT Kereta Api Indonesia (Persero) membuka layanan vaksin booster di stasiun keberangkatan, terutama Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat.

KAI Buka Layanan Vaksin Booster di Stasiun Pasar Senen. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Kereta Api Indonesia (Persero) membuka layanan vaksin booster di stasiun keberangkatan, terutama Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Sebab, vaksin ini masih merupakan syarat keberangkatan bagi calon penumpang guna mencegah penyebaran Covid-19.

Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengingatkan, telah menyediakan layanan vaksin baik di Stasiun Gambir maupun Pasar Senen sejak pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

"Jumlah calon pengguna yang memanfaatkan layanan vaksin di Stasiun meningkat hampir dua kali lipat. Memasuki H-10 pada 12 April lalu hingga hari ini tercatat sekitar 900 calon pengguna jasa memanfaatkan layanan vaksin di Stasiun," ujar Eva dalam keterangannya, Minggu (16/4/2023).

Eva mengimbau, agar pengguna yang akan vaksin di stasiun tidak melakukan vaksin di hari yang sama dengan jadwal keberangkatan. Vaksin di Stasiun sebaiknya dilakukan satu hari sebelum jadwal keberangkatan. 

"Pada layanan vaksin di stasiun KAI Daop 1 Jakarta bekerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat sehingga setiap hari nya jumlah vaksin dan jenis vaksin yang disiapkan menyesuaikan dengan ketersediaan atau stok vaksin yang ada," imbuhnya. 

Berikut aturan lengkap terkait Vaksin untuk penumpang KAJJ berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan:

1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan 

3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

(TYO)

SHARE