KAI Sampaikan Imbauan Ini agar Kecelakaan KRL vs Truk Tak Terulang
PT KAI (Persero) dan PT KCI mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan menaati aturan lalu lintas, khususnya saat melintasi perlintasan sebidang jalur KA.
IDXChannel - PT KAI (Persero) dan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menaati aturan lalu lintas, khususnya saat melintasi perlintasan sebidang jalur kereta api.
Imbauan tersebut disampaikan imbas terjadinya kecelakaan antara KRL Commuter Line dengan truk yang terjadi di perlintasan sebidang Jalan Otista, Kota Tangerang.
"Kami menegaskan bahwa tugas utama Penjaga Jalan Lintasan (PJL) adalah mengamankan perjalanan kereta api. Sehingga, keselamatan pengguna jalan di perlintasan bergantung pada tingkat kepatuhan pengguna jalan untuk mematuhi rambu lalu lintas dan sinyal peringatan di perlintasan," ujar Plt Sekretaris Perusahaan KAI Properti, Ramdhani Subagja melalui keterangannya, Sabtu (28/6/2025).
Menurutnya, peristiwa yang terjadi pada Jumat, 20 Juni 2025 menjadi pengingat akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan keselamatan di perlintasan sebidang, yang merupakan titik kritis interaksi antara moda transportasi kereta api dan kendaraan jalan raya.
Perlintasan tempat kejadian berada di bawah pengawasan petugas jaga lintas (PJL) yang memiliki tugas utama mengamankan perjalanan kereta dengan cara membuka dan menutup palang pintu serta memberikan sinyal atau peringatan kepada pengguna jalan agar mendahulukan perjalanan kereta api yang akan melintas.
"Penting untuk dipahami bersama bahwa tanggung jawab keselamatan di perlintasan berada di tangan para pengguna jalan. Ketaatan terhadap rambu dan marka lalu lintas sangatlah penting untuk mencegah kecelakaan fatal dimana palang pintu perlintasan bukanlah rambu-rambu lalu lintas dan berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api," katanya.
Dia menerangkan, kewajiban tersebut telah diatur dalam regulasi yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menyatakan bahwa perjalanan kereta api memiliki prioritas utama dan masyarakat wajib menaati aturan saat hendak melintas di perlintasan kereta api.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 114, yang menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu mulai menutup, dan/atau kereta api terlihat melintas.
Sementara itu, Public Relations Manager KAI Commuter Leza Arlan menjelaskan, KAI Commuter mencatat kerugian material yang cukup signifikan imbas kecelakaan tersebut. KRL mengalami kerusakan di bagian depan dan sistem penggerak, petugas masinis juga terluka. Selain itu terdapat gangguan operasional pada sejumlah perjalanan Commuter Line lintas Tangerang–Duri.
"KAI Commuter melakukan rekayasa pola operası dan beberapa perjalanan mengalami keterlambatan sampai 35 menit," ujar dia.
Dia menerangkan, kejadian tersebut berdampak pada mobilitas ribuan pengguna jasa Commuter Line, terutama pada jam kerja menjadi terhambat, yang tidak dapat dihitung secara material. Sebagai bentuk komitmen terhadap keselamatan publik, KAI Group kembali mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berhenti dan perhatikan kiri-kanan sebelum melintasi perlintasan sebidang.
"Segera hentikan kendaraan jika sinyal peringatan berbunyi atau palang mulai tertutup. Tidak menerobos palang pintu, meskipun belum menutup sempurna ataupun dirasa belum ada kereta yang terlihat. Menghormati dan mematuhi arahan petugas PJL dalam mengamankan perjalanan kereta api," kata dia.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko menambahkan, KAI Daop 1 Jakarta akan kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya dalam pengembangan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Seluruh unit di bawah KAI Group terus berkoordinasi dalam peningkatan keselamatan perjalanan kereta api, baik melalui edukasi publik, pembangunan fasilitas pendukung keselamatan, maupun kerja sama dengan pemerintah daerah untuk penutupan atau penataan ulang perlintasan sebidang yang berisiko tinggi.
"Mari bersama-sama menjaga keselamatan di perlintasan kereta api. Ketaatan pada aturan bukan hanya bentuk kepedulian terhadap diri sendiri, tetapi juga kontribusi besar dalam menciptakan perjalanan yang aman bagi semua," katanya.
(Dhera Arizona)