News

KAI Sebut Tak Ada Korban Jiwa dalam Tabrakan KA Brantas dengan Truk Tronton

Heri Purnomo 18/07/2023 22:18 WIB

KAI menyatakan tidak ada korban jiwa dalam insiden tabrakan antara KA Brantas relasi Pasar Senen - Blitar dengan truk tronton pada Selasa (18/7/2023).

KAI Sebut Tak Ada Korban Jiwa dalam Tabrakan KA Brantas dengan Truk Tronton. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan tidak ada korban jiwa dalam insiden tabrakan antara KA Brantas relasi Pasar Senen - Blitar dengan truk tronton pada Selasa (18/7/2023).

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan kondisi Masinis dan Asisten masinis serta para penumpang kereta api dinyatakan selamat. Meski begitu, terdapat kerusakan sarana dan  prasarana.

Selain itu, terjadi keterlambatan perjalanan KA yang menyebabkan jalur KA pada petak Jerakah - Semarang Poncol untuk saat ini belum bisa dilalui.

Joni mengatakan para petugas KAI dibantu dengan pihak terkait masih melakukan evakuasi kereta api dan evakuasi bangkai truk yang tersangkut di jembatan dekat perlintasan sebidang. 

Dia juga mengingatkan bagi masyarakat yang melintasi perlintasan sebidang untuk selalu mematuhi aturan dan berhati-hati. 

"Kami kembali mengingatkan, aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP,  tengok kiri- kanan, apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu – rambu  lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," kata Joni dalam keterangan, Selasa (18/7). 

Hal tersebut sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:

  1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
  2. Mendahulukan kereta api, dan
  3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU No: 22 tahun 2009, pasal 296 yang berbunyi:

 "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Untuk perjalanan KA, sampai saat ini ada 6 perjalanan KA Penumpang yang mengalami keterlambatan yaitu KA 112 Brantas, KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, KA 220 Kertajaya.

"Kami memohon maaf kepada para pelanggan yang terganggu perjalanannya akibat insiden tersebut. Kami secepatnya akan melakukan normalisasi jalur, agar perjalanan dapat kembali lancar," ujar Joni.

(FRI)

SHARE