Kaleidoskop 2024: Judi Daring, Rakyat Makin Miskin Negara Pusing
Kegiatan yang mambuat kecanduan ini menjadikan rakyat semakin miskin. Bahkan, negara juga dibikin pusing untuk memberantasnya.
IDXChannel - Judi daring atau judi online semakin marak di Indonesia. Kegiatan yang mambuat kecanduan ini menjadikan rakyat semakin miskin. Bahkan, negara juga dibikin pusing untuk memberantasnya.
Pusingnya pemberantasan ini diungkapkan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Menurutnya, judi online sulit diberantas karena meski sudah ditutup, malah bermunculan situs-situs baru.
Dengan kondisi tersebut, dia menyebut pemberantasan judi online membutuhkan tenaga ekstra.
"Pengawasan terhadap situs-situs judi, yang ditutup satu, tumbuh sepuluh atau tumbuh seratus. Itu memang memerlukan tenaga luar biasa," kata Meutya.
Perputaran Uang Capai Rp900 Triliun di 2024
Tak main-main, perputaran uang judi online bahkan mencapai triliunan rupiah. Hal ini dibeberkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK mencatat perputaran uang terkait judi online selama semester II tahun 2024 mencapai Rp283 triliun. Angka ini naik dari perputaran semester I.
"Semester I saja sudah menyentuh Rp174 triliun. Saat ini sudah semester II, PPATK melihat sudah mencapai Rp283 triliun," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengatakan, perputaran uang judi online di Indonesia mencapai kurang lebih Rp900 triliun di 2024.
"Bapak presiden pada beberapa kesempatan telah menyampaikan perputaran judi online yang ada di Indonesia ini telah mencapai kurang lebih Rp900 triliun di 2024," kata Budi Gunawan.
Budi Gunawan menyebut bahwa judi online dinilai sudah sangat meresahkan, mengkhawatirkan dan darurat. Bahkan jutaan masyarakat Indonesia telah ikut terjerumus judi online.
8,8 Juta Orang Terlibat Judi Online, Warga Tambah Miskin
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyebut 8,8 juta orang di Indonesia terlibat judi online. Hal ini berkontribusi pada peningkatan kemiskinan baru.
"Ada 8,8 juta yang terlibat judi online, ini menjadi kontributor kemiskinan baru,” kata Cak Imin.
Cak Imin menambahkan, judi online merupakan bagian dari penipuan yang menimbulkan banyak korban masyarakat. Hal itu dimulai ketika masyarakat yang bermain judi online, baru sadar telah menjadi korban.
“Yang setelah menjadi korban akan menjadi penambahan kaum miskin baru. Padahal kita genjot sekuat tenaga mulai dari kemiskinan ekstrem kita atasi, kemiskinan, rentan miskin menjadi berdaya dan mandiri,” kata dia.
“Nah kalau ini tidak kita atasi dari hulu hilirnya, sangat khawatir judi online akan memperbanyak orang miskin di tanah air kita,” kata Cak Imin.
Hal ini diaminkan oleh Menkopolkam Budi Gunawan. Mayoritas pemain judi online merupakan kelas menengah ke bawah.
"Pemainnya kurang lebih 8,8 juta masyarakat Indonesia yang mayoritas para pemainnya adalah kelas menengah ke bawah," kata Budi Gunawan.
"97 ribu anggota TNI Polri dan 1,9 juta pegawai swasta yang bermain judi online," katanya.
80 Ribu Anak di Bawah Umur Main Judi Online
Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan (LAIP) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memeberkan data jika lebih dari 80.000 anak di bawah usia 10 tahun terpapar judi online.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pengelolaan Aplikasi Informatika (PAI) Komdigi, Syofian Kurniawan, mengatakan angka tersebut sangat mengkhawatirkan karena sebagian besar dari anak-anak tersebut belum sepenuhnya memahami bahaya yang ditimbulkan oleh perjudian digital.
"Saat ini lebih dari 80.000 anak di bawah usia 10 tahun terpapar judi online," kata Syofian
Dia menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak. Dia juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam melindungi anak-anak dari bahaya judi online.
"Dengan kesadaran dan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, kita bisa melindungi anak-anak kita dari paparan perjudian yang merusak," katanya.
"Mari kita jadikan pengawasan digital sebagai prioritas, agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan sehat, aman, dan bebas dari paparan perjudian," kata dia.
Penyebab Candu Judi Online
Judi online disebut membuat candu pemainnya. Budi Gunawan mengatakan jika menurut pakar siber security, judi onloine dapat mendatangkan hormon endorfin yang membuat pemainnya merasakan perasaan senang dan bahagia ketika berhasil memenangkan salah satu permainan tersebut.
"Padahal kemenangan itu memang sudah diatur oleh operator-operator judi online agar deposit dananya semakin besar. Ketika depositnya sudah besar dipastikan pemain akan kalah dan kehilangan uangnya," kata Budi Gunawan.
Pernyataan Budi Gunawan ini diaminkan oleh salah seorang mantan pekerja judi online bernama Dennis Lim. Menurutnya, judi secara langsung masih mungkin dimanipulasi, dan judi online dengan mesin sangat mungkin dimanipulasi.
Dia mengatakan, bandar memasang algoritma pada situs judi slot. Para pemain sengaja diatur agar kalah pada beberapa putaran, dan baru diberi kemenangan setelah beberapa kali kalah.
Meskipun kemenangan itu terasa menyenangkan, pemain sebenarnya telah kalah dengan nilai pertaruhan yang lebih banyak dibanding nilai kemenangannya. Apalagi pemain-pemain kecil dengan nilai deposit recehan (uang kecil).
“Sudah pasti hilang duitnya. Karena bos juga targetnya ke pemain kecil, kuantitinya lebih banyak. Bos di sini juga tidak bisa mengubah algoritmanya, jadi tergantung provider di atasnya lagi,” kata dia.
Dia menambahkan, gimmick win rate tinggi itu hanyalah tipuan yang sengaja dibuat untuk mengiming-imingi pemain baru. Halaman iklan yang menunjukkan win rate itu hanyalah halaman iklan semata, yang jika diklik akan mengantarkan pemain ke website lain.
Sementara itu, Tokoh Pemuda, Najmi Mumtaza Rabbany mengungkapkan candu terhadap judol mirip dengan ketagihan berselancar di media sosial.
Ada tiga penyebab anak muda ketagihan judol. Pertama, adanya hope probabilty. Ini yang menjadikan pemain terbuai dengan janji dari judol yang dapat menghasilkan uang dengan cara instan.
"Pikirannya itu kayanya kalau menang ini dahsyat, jadi mereka yang mencari peruntungan dari let's say menaruh Rp50.000 itu bisa jadi Rp500.000," kata Najmi.
Kedua, surprise give. Menurutnya, dengan adanya surprise give pelaku judol selalu menunggu kapan mereka akan mendapatkan jackpot. Hal ini mereka terus terbuai bermain judi online.
Ketiga, easy to repeat. Menurutnya, easy to repeat ini menjadikan pecandu judol akan terus mengulangi hal tersebut.
Pegawai Komdigi Bekingi Situs Judi Online
Penyidik Polda Metro Jaya mengamankan 24 orang dalam kasus judi o yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Sym Indradi mengatakan, para tersangka sebenarnya bekerja memantau hingga memblokir situs-situs judi online.
Namun, mereka menyalahi wewenang tugas, sehingga tidak memblokir.
"Mereka mempunyai kewenangan sebenarnya untuk mengecek, web-web judi online. Kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir," kata Ade Ary.
Salah satu pegawai Komdigi mengaku seharusnya melakukan pemblokiran terhadap 5.000 situs judi online. Namun, ada 1.000 situs yang dibekingi sehingga tak diblokir. Dia mengaku mendapat Rp8,5 juta dari setiap situs judi online yang dibina.
"Dijagain Pak, supaya nggak keblokir. Setiap web kurang lebih Rp 8,5 juta," kata tersangka.
Dalam kasus ini, polisi juga melakukan penggeledahan kantor Komdigi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita beberapa barang bukti berupa laptop pribadi tiap tersangka yang merupakan pegawai Komdigi.
Ade Ary mengungkap penggeledahan ini termasuk untuk mengetahui proses dan cara kerja para tersangka terkait situs-situs judi online yang semestinya diblokir.
Dalam kasus ini, polisi bahkan memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan terhadap Budi Arie terkait kasus judi online pada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Budi Arie pun menjadi saksi ke-26 yang diperiksa untuk mendalami kasus tersebut.
"Dengan tambahan pemeriksaan pak Budi Arie Setiadi, total 26 orang saksi yang sudah diperiksa di tahap sidik," kata dia.
Selain dalam kasus judi online, lanjut Ade, Budi Arie diperiksa dalam rangka pengembangan dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Upaya Pemberantasan Judi Online
Kementerian Komdigi terus berupaya melakukan pemberantasan judi online. Namun, pemberantasan di Indonesia tidak bisa dilakukan secara cepat.
"Apakah akan selesai cepat? Rasanya judi online kalau melihat negara lain yang memang agak sulit juga cepat," kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.
Komdigi saat ini sudah memblokir 380 ribu situs judi online. Angka itu terhitung dari 20 Oktober 2024.
"Kalau kita hitung dari 20 Oktober 2024 atau pemerintahan baru itu angka situs diblikir sudah 380 ribu," kata Meutya Hafid.
Selain itu, Komdigi juga telah mengirimkan sebanyak 651 permohonan untuk pemblokiran rekening bank yang terlibat judi online.
Saat ini, pemerintah telah memblokir 10.000 rekening bank yang dicurigai terafiliasi dengan judi online.
"Pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi khususnya Komdigi dan juga OJK dan perbankan," kata Meutya.
Ketua OJK Mahendra Siregar menyebut bahwa informasi terkait 10.000 rekening itu diterima dari Kementerian Komdigi. OJK menghubungi bank-bank tempat rekening ini berada untuk melakukan blokir atau pembekuan dari transaksi itu. Bank juga diminta melakukan pendalaman secara serius.
Meutya mengatakan, Kementerian Komdigi dan OJK akan terus memperkuat kerja sama agar semua rekening dapat terpantau dalam rangka pemberantasan judi online.
Selain perbankan, Komdigi juga menggandeng operator seluler dalam mengantisipasi dan mempersempit ruang gerak aktivitas judi online.
Salah satunya adalah dengan mencegah transaksi transfer pulsa yang digunakan sebagai alat bayar judi online.
"(Kami) membahas tentang upaya-upaya kita untuk mencegah transaksi transfer pulsa digunakan sebagai alat bayar dalam aktivitas judi online," kata Plt Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Ismail.
Selain mencegah transaksi pulsa sebagai alat bayar judol, Ismail mengungkap, pihaknya bakal menyosialisasikan kepada masyarakat, agar tidak terjebak aktivitas judi online.
Meutya menegaskan, penyelesaian masalah judi online perlu sinergi dengan semua pihak. Dia mengajak untuk bersama-sama bergerak.
"Semuanya, akademisi, apa semua kita libatkan sama-sama, baru kemudian ini bisa kita perangi bersama-sama, dan mudah-mudahan optimistis bisa kita menangkan," kata Meutya.
(Nur Ichsan Yuniarto)