News

Kantor Digeledah Kejagung terkait Dugaan Korupsi Impor Gula, Ini Kata Kemendag

Ikhsan Permana SP/MPI 03/10/2023 18:09 WIB

Kantor Direktorat Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaain korupsi impor gula. 

Kantor Digeledah Kejagung terkait Dugaan Korupsi Impor Gula, Ini Kata Kemendag

IDXChannel - Kantor Direktorat Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaain korupsi impor gula

Mengenai hal itu, Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto menyatakan, pihaknya mendukung proses hukum yang tengah berlangsung dalam proses pencarian data tambahan yang sedang didalami Kejagung.

“Kejaksaan Agung datang untuk mendapatkan tambahan data guna melengkapi data yang dibutuhkan dalam kasus yang sedang diselidiki. Tentunya, kami menerima dengan baik,” kata Suhanto dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (3/10/2023). 

Suhanto menuturkan, Kemendag pada prinsipnya menghormati upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Kemendag berkomitmen untuk membantu penegak hukum dan bersikap proaktif dalam proses penegakan hukum ini,” ujarnya.

Dia menambahkan, semua proses penegakan hukum akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Pihaknya mengaku siap membantu jalannya proses penegakan hukum.

Seperti diketahui, Penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan di Kantor Kemendag dan PT Perusahaan Pedagangan Indonesia (PPI)

"Terkait tindakan penyidikan impor hari ini dilakukan penggeledahan di Kemendag dan di PT PPI. Hasilnya mari ditunggu," ucap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi.

Kuntadi menegaskan, naiknya status penyidikan dalam kasus tersebut karena terbukti adanya perbuatan melawan hukum impor gula. Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi kristal gula kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

"Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah," kata Kuntadi.

(RNA)

SHARE