Karangan Bunga Banjiri Mabes Polri, Dukung Pengungkapan Penyadapan Presiden
Karangan bunga tersebut dikirimkan oleh sejumlah elemen masyarakat. Adanya yang mencantumkan organisasi, perorangan dan adapula yang tanpa nama.
IDXChannel - Karangan bunga membanjiri Gedung Mabes Polri, Jakarta. Sejumlah karangan bunga bernada dukungan pengusutan kasus dugaan tindak pidana penyadapan Presiden Prabowo Subianto.
Karangan bunga tersebut dikirimkan oleh sejumlah elemen masyarakat. Adanya yang mencantumkan organisasi, perorangan dan adapula yang tanpa nama.
Dari sejumlah karangan bunga yang dikirim bertuliskan dukungan Polri untuk mengusut tuntas kasus penyadapan Presiden.
"Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran," tulis karangan bunga tanpa nama pengirim.
"Terimakasih Kapolri, Berani Bersih-bersih Tak Pandang Pangkat dan Jabatan," tulis karangan bunga lainnya.
"Rakyat Mengapreasi Keberanian Kapolri, Tidak Ada yang Kebal Hukum," tulis karangan bunga dari Suara Netizen.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik serta ilegal akses.
Terbaru, Polri menetapkan eks Kadiv TIK Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka dalam kasus penyadapan.
Listyo Sigit, Eko Hadi Santoso dan Ahrie Sonta ditahan di Rutan Mako Brimob Polri. Sementara, Slamet Uliandi belum ditahan karena alasan kesehatan.
Peristiwa penyadapan diduga berlangsung pada periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
Selain Presiden, penyadapan diduga dilakukan kepada pejabat negara, tokoh politik, media massa, ormas, LSM, dan pengusaha.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 10 tahun. Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP, dengan ancaman pidana selama enam tahun. Undang-Undang ITE Pasal 32 ayat (1) dengan ancaman pidana selama delapan tahun.
(Nur Ichsan Yuniarto)