Karen Agustiawan Jadi Tersangka Korupsi, Begini Respons Pertamina
KPK menetapkan status tersangka terhadap eks Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, terkait kasus korupsi. Pertamina pun buka suara.
IDXChannel – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka terhadap eks Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah (GKK) atau yang karib disapa Karen Agustiawan (KA) dalam kasus korupsi LNG.
VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso pun buka suara terkait penetapan Karen sebagai tersangka korupsi. "Terkait perkembangan yang terjadi di KPK, kami menyampaikan bahwa Pertamina menghormati proses hukum yang sedang berjalan," jelasnya, Rabu (20/9/2023).
Fadjar menambahkan, dalam pengelolaan bisnis, Pertamina senantiasa menerapkan proses bisnis yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.
"Pertamina dalam hal ini juga mengedepankan asas praduga tidak bersalah, dan memberikan pendampingan dan bantuan hukum sesuai peraturan berlaku di perusahaan," terangnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Karen Agustiawan (KA) sebagai tersangka pada Selasa (19/9/2023) kemarin.
Karen ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021. Perbuatannya tersebut diduga telah merugikan negara 140 juta dollar Amerika Serikat atau setara sekira Rp2,1 triliun.
"Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).
(FRI)