Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Bakal Seret Dua Industri Farmasi ke Pidana
Kepala BPOM, Penny K Lukito mengatakan, saat ini sudah ada dua industri farmasi yang akan dijerat pidana terkait kasus gagal ginjal akut anak.
IDXChannel- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito mengatakan, saat ini sudah ada dua industri farmasi yang akan dijerat pidana. Hal tersebut merupakan tindaklanjut obat-obatan atau obat sirop yang mengakibatkan gagal ginjal akut.
"Yang penting juga dalam proses ini kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindaklanjuti menjadi pidana," kata Penny dalam keterangan persnya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (24/10/2022).
Penny mengungkapkan, bahwa kedeputian IV BPOM telah ditugaskannya untuk menelisik dua industri farmasi tersebut bersama dengan pihak kepolisian. Saat ini, katanya, kedua industri farmasi dalam proses penyidikan.
"Jadi kedeputian IV, yaitu kedeputian bidang penindakan dari BPOM sudah kami tugaskan untuk masuk ke industri farmasi tersebut berkerja sama dengan kepolisian dan akan segera melakukan penyidikan untuk menuju pada pidana perkara pidana," ungkapnya.
Penny menjelaskan, alasan kedua industri farmasi tersebut dijerat pidana dikarenakan kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sangat tinggi pada obat yang diproduksi keduanya.
"Karena ada indikasinya bahwa kandungan dari EG dan DEG di produknya itu tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan, tapi sangat-sangat tinggi. Dan tentu saja sangat toxic dan itu bisa cepat diduga bisa mengakibatkan ginjal akut dalam hal ini," jelasnya.
Namun, Penny belum mau menyebutkan siapa saja dua industri farmasi yang akan dipidanakannya. Dirinya berjanji akan menyampaikan secara detail kepada masyarakat dalam waktu dekat.
"Sehingga untuk dua, dua industri farmasi, mungkin saya tidak menyebutkan sekarang karena prosesnya masih berlangsung dan akan segera nanti tentu akan kami komunikasikan kepada masyarakat," tandas Penny.
(FAY)