News

Kasus Korupsi Blok Mandiodo Terus Diusut, Begini Pesan Pengamat

Taufan Sukma/IDX Channel 27/10/2023 17:13 WIB

sangat wajar bila para koruptor akan terus mencari cara untuk melawan atas langkah yang gencar dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin tersebut.

Kasus Korupsi Blok Mandiodo Terus Diusut, Begini Pesan Pengamat (foto: MNC Media)

IDXChannel - Kasus korupsi yang memaksa diberhentikannya operasional Blok Mandiodo, di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, terus diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Langkah pengusutan ini pun tak lepas dari perhatian berbagai kalangan. Termasuk para pengamat dan praktisi hukum Tanah Air.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah ancaman terkait 'serangan balik' dari para pihak yang terlibat, lantaran dinilai telah dibikin gerah oleh proses hukum yang berjalan.

"Saya melihat pemberantasan kasus korupsi, terutama kasus Blok Mandiodo yang ditangani Kejagung, saat ini begitu masif. Kondisi ini tentu membuat para koruptor dan pendukungnya gerah dan berupaya melakukan perlawanan balik. Istilahnya corruptor fight back. Ini harus diwaspadai," ujar Pengamat Hukum, Fajar Trio, Jumat (27/10/2023).

Dengan upaya penegakan hukum secara massif yang dilakukan, menurut Fajar, sangat wajar bila para koruptor akan terus mencari cara untuk melawan atas langkah yang gencar dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin tersebut.

Fajar pun memberikan contoh kasus yang merupakan upaya perlawanan balik para koruptor, yaitu dengan menjelekkan dan merusak marwah institusi seperti menjual nama Jaksa Agung, seperti yang dilakukan Amel Sabar, makelar kasus penyidikan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo yang saat ini ditangani Pidsus Kejagung.
 
Bahkan, dalam persidangan sebuah kasus, ada juga saksi atau terdakwa yang menyebut nama Jaksa Agung dengan sebutan Papa.

Namun menurut Fajar, hal tersebut tidak bisa dijadikan fakta karena hanya berdasarkan asumsi dan cara makelar kasus memanfaatkan nama pejabat kejaksaan untuk memuluskan aksi kejahatannya.
 
"Orang-orang seperti Amel dan para koruptor inilah yang sudah ditangkap dan terdesak melakukan pengalihan isu dengan melemparkan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar dan hanya menjadi asumsi. Para koruptor ini pastinya menggunakan segala cara untuk membangun opini-opini negatif baik kepada perorangan maupun institusi Adhyaksa, tak terkecuali menargetkan Jaksa Agung," tutur Fajar.

Berkaca dari kondisi tersebut, Fajar meminta jajaran Kejaksaan untuk tetap fokus menangani perkara korupsi hingga tuntas.

Misalnya terhadap penanganan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal (predicate crime) harus diikuti penanganan dan pembuktian tindak pidana lanjutannya (follow up crime) seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
"Selain itu, Jaksa Agung harus mendorong jajaran bidang pengawasan tidak melakukan pemantauan dan inspeksi secara formalitas semata atau tidak sekadar mencari-cari kesalahan yang tidak substansial. Sebab, jajaran Bidang Pengawasan memikul tanggung jawab besar dalam meningkatkan profesionalitas dan integritas dari seluruh Insan Adhyaksa sebagai para pendekar hukum," tegas Fajar. (TSA)

SHARE