News

Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kini Totalnya Lima Orang Tersangka

Erfan Ma'ruf 07/02/2023 12:30 WIB

Total sudah ada lima tersangka dalam kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.

Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kini Totalnya Lima Orang Tersangka. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. Dengan demikian, total sudah ada lima tersangka.

Tersangka terbaru berinisial IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Dia diduga telah melakukan pemufakatan jahat bersama tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo.

Dengan ditetapkannya IH, saat ini ada lima tersangka dalam proyek yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun tersebut. 

"Dalam perkara ini, telah ditetapkan 5 orang tersangka yaitu AAL, GMS, YS, MA, dan IH," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (7/2/2023). 

AAL selalu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 YS, dan terakhir IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Sebelumnya Ketut menjelaskan, tersangka IH dalam perkara ini diduga melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5," kata Ketut kepada wartawan, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Tersangka GMS yaitu selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Tersangka terakhir Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.

(YNA)

SHARE