Kasus Korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional, KPK Tahan Bupati Situbondo
KPK resmi menahan Bupati Situbundo, Karna Suswandi alias KS terkait korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Situbundo, Karna Suswandi alias KS.
Karna diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbundo tahun 2021-2024.
Selain Karna, KPK juga menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Situbundo, Eko Prionggo Jati alias EPJ.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan mulai tanggal 21 Januari 2025 hari ini sampai tanggal 9 Februari 2025,” kata Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, Selasa (21/1/2025).
Dia menambahkan, KPK akan melakukan penahanan selama 20 hari terhadap keduanya. Adapun keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur cabang Rutan KPK.
“Penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur cabangan KPK,” kata dia.
Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(Nur Ichsan Yuniarto)