Kasus Korupsi PDNS, Eks Dirjen Aptika Kominfo Divonis Enam Tahun Penjara
Majelis hakim menyatakan bahwa Semuel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan para penuntut umum.
IDXChannel - Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Semual Abrijani Pangerapan divonis enam tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Amar putusan dibacakan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026). Majelis hakim menyatakan bahwa Semuel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan para penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan, Selasa (10/3/2026).
Hakim juga menghukum Semuel untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6,5 miliar. Namun karena Semuel sudah mengembalikan uang Rp6 miliar maka beban yang pengganti hanya tersisa Rp500 juta.
"Jika terpidana tidak membayar sisa uang pengganti tersebut di atas paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata dia.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan," lanjutnya.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa di mana Semuel dituntut jaksa 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan, serta uang pengganti Rp6 miliar.
Dalam sidang ini, hakim juga membacakan vonis untuk empat terdakwa lainnya. Mereka di antaranya:
1. Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan pada Direktorat Jenderal Aptika Kemenkominfo periode 2019-2023 Bambang Dwi Anggono, divonis sembilan tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari, serta uang pengganti Rp1,5 miliar subsider 1 tahun.
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan PDNS pada Kemenkominfo periode 2020-2022 Nova Zanda, divonis 5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari.
3. Account Manager PT Dokotel Teknologi periode 2017-2021 Pini Panggar Agusti, divonis 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari, serta uang pengganti Rp1 miliar subsider 6 bulan.
4. Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014-2022 Alfi Asman, divonis 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari.
(Nur Ichsan Yuniarto)