Kasus Korupsi Pembangunan Rel Kereta Api Medan, KPK Tahan Satu Tersangka
Dia ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengaturan pemenang pelaksana proyek dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek jalur kereta api di Medan.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian tahun 2024-sekarang, Muhammad Chusnul (MC).
Dia ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengaturan pemenang pelaksana proyek dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek jalur kereta api (DJKA) di Medan, Sumatera Utara.
"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap satu orang Tersangka, yaitu saudara MC," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Senin (15/12/2025).
KPK menahan yang bersangkutan untuk 20 hari pertama, yakni sejak 15 Desember 2025-3 Januari 2026 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
Sebelum penahanan, KPK memeriksa Chusnul yang merupakan PPK di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Wilayah Sumatera Bagian Utara/BTP Kelas 1 Medan tahun 2021-2024. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Setelah pemeriksaan selesai, dia keluar dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK sekaligus tangan terborgol.
Asep mengungkapkan, dalam perkara ini pihaknya terlebih dahulu menahan tiga tersangka lainnya, yakni MHC (Muhlis Hanggani Capah) selaku PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2021-Mei 2024, EKW (Eddy Kurniawan Winarto) selaku wiraswasta, dan DRS (Dion Renato Sugiarto) selaku wiraswasta.
(Nur Ichsan Yuniarto)