News

Kasus Korupsi Pembiayaan Pengadaan Batu Bara Anak Usaha PLN, 3 Orang ditetapkan Tersangka

Puteranegara 20/07/2026 16:28 WIB

Dugaan rasuah tersebut terjadi pada periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2020. 

Kasus Korupsi Pembiayaan Pengadaan Batu Bara Anak Usaha PLN, 3 Orang ditetapkan Tersangka

IDXChannel—Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri mengungkap kasus dugaan korupsi fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) kepada PT Bintang Abadi Sampurna dalam proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara.  

Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengungkapkan bahwa dugaan rasuah tersebut terjadi pada periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2020. 

Menurutnya, perkara ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya digunakan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik. 

Yusuf menekankan, penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembiayaan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan, sekaligus mencederai tata kelola investasi BUMN.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dan menahannya. Ketiga tersangka itu adalah: IT, selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero); dan FSN, selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sempurna.

Sementara itu, tersangka FH, selaku Direktur PT Bintang Abadi Sempurna, saat ini telah berstatus narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani pidana di Lapas Salemba.

"Sehingga penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka sebagai bagian dari proses penegakan hukum sebelum pelimpahan tahap 2 kepada Kejaksaan," ujar Yusuf. 

Yusuf menjelaskan, dalam penyidikan kasus ini didapatkan fakta bahwa fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar diberikan kepada PT BAS melalui skema invoice financing. 

"Namun, dalam pelaksanaannya, dana akhirnya dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar rupiah melalui delapan kali pencairan," ucapnya.

Kemudian, kata Yusuf, penyidik menemukan serangkaian penyimpangan mendasar. Pertama, proses due diligence dan analisis risiko tidak dijalankan sebagaimana mestinya. 

"Rekomendasi untuk melaksanakan verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara tidak dilaksanakan, padahal hal-hal tersebut merupakan prosedur wajib sesuai SOP internal PT PPA," paparnya. 

Kemudian, kedua, dokumen invoice dan dokumen pendukung tidak diverifikasi keabsahannya. Namun, tetap dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga menjadi dasar pencairan dana.

Ketiga, pengawasan terhadap mekanisme cash collateral diabaikan, sehingga pencairan tetap dilakukan meskipun persyaratan jaminan tidak terpenuhi.

Kemudian keempat, pada pencairan tahap-tahap akhir diduga dilakukan rekayasa rekening koran atau bank statement agar seolah-olah saldo rekening jaminan masih mencukupi, padahal kenyataannya tidak.

"Dokumen yang diduga dipalsukan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana berikutnya. Dengan kata lain, perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan merupakan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, sengaja, dan saling berkaitan, sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah," tutup Yusuf.


(Nadya Kurnia)

SHARE