News

Kasus Korupsi Timah, Dirut RBT Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Rp4,57 Triliun

Nur Khabibi 23/12/2024 15:50 WIB

Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta divonis hukuman pidana, denda, plus uang pengganti Rp4,57 triliun.

Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta divonis hukuman pidana, denda, plus uang pengganti Rp4,57 triliun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta divonis hukuman pidana, denda, plus uang pengganti Rp4,57 triliun. Majelis Hakim meyakini Suparta melakukan korupsi dan pencucian uang dalam kasus pengelolaan tata niaga timah. 

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat membacakan amar putusan, Senin (23/12/2024).

Di samping hukuman penjara, Suparta juga dijatuhi membayar denda sebanyak Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. 

Kemudian, Suparta juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,57 triliun. Pembayaran ini dengan ketentuan harus dibayar sebulan setelah putusan mempunyai hukum tetap. 

Dalam hal tidak mempunyai cukup uang, maka harta bendanya akan disita untuk di lelang. Jika harta bendanya tidak cukup untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan penjara selama enam tahun. 

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut Suparta dengan hukuman 14 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah. Tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

“Menuntut menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata JPU.

(Rahmat Fiansyah)

SHARE