Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Bayar Rp210 Miliar
Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
IDXChannel - Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Suami Sandra Dewi ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga timah.
"Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat membacakan amar putusan, Senin (23/12/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," sambung Hakim.
Selain itu, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
"Membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara," kata Hakim Eko.
Sementara itu menurut Hakim, hal yang memberatkan putusan Harvey karena negara sedang giat melakukan pemberantasan korupsi.
"Perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi," kata Hakim membacakan hal yang memberatkan putusan Harvey Moeis.
Adapun untuk hal yang meringankan, berupa perilaku Harvey Moeis yang sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.
"Terdakwa belum pernah dihukum," kata Hakim membacakan hal yang meringankan.
Atas perbuatannya, Harvey melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
(Nur Ichsan Yuniarto)