News

Kasus Pagar Laut Bekasi Selesai Setelah Pelanggar Bayar Denda Rp2 Miliar

Dinar Fitra Maghiszha 01/03/2025 16:40 WIB

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan kasus pagar laut di Bekasi, Jawa Barat telah selesai.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan kasus pagar laut di Bekasi, Jawa Barat telah selesai. (Foto: Dok. KKP)

IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan kasus pagar laut di Bekasi, Jawa Barat telah selesai. Itu setelah pelanggar membayar denda kepada negara sebesar Rp2 miliar.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, PT TRPN telah membayar denda administratif atas tindakan pemagaran laut di Bekasi. Pembayaran denda itu diterima KKP, Jumat (28/2/2025).

“PT TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab dan bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku,” katanya, Sabtu (1/3/2025).

Sakti menambahkan, PT TRPN telah mengakui pelanggaran pemanfaatan ruang laut yang terdiri dari pelanggaran reklamasi area home base dan sempadan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta pelanggaran pengerukan alur dan pemagaran laut bambu tanpa PKKPRL.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono menambahkan, perusahaan telah dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif karena melakukan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa PKKPRL.

Ipung mengatakan sesuai Surat Dirjen PSKDP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025 Perihal Penetapan Denda Administratif PT. TRPN, PT. TRPN dikenakan denda administratif sebesar Rp2 miliar dan telah dibayar lunas kemarin.

“Sudah dibayar lunas hari ini, alhamdulillah sepanjang proses penyelesaian penanganan, PT. TRPN sangat kooperatif,” ujarnya.

Sebelumnya KKP menyegel kegiatan reklamasi dan pemasangan pagar laut yang tidak dilengkapi dokumen PKKPRL di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat oleh PT. TRPN. 

Tindakan ini telah melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

(Rahmat Fiansyah)

SHARE