Kasus Robot Trading Net89 Naik ke Tahap Penyidikan
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan melalui robot trading Net89 yang melibatkan lima publik figur naik dari penyelidikan ketahap penyidikan.
IDXChannel - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan melalui robot trading Net89 yang melibatkan lima publik figur naik dari penyelidikan ketahap penyidikan. Hal ini diketahui usai pihak pelapor, Zainul Arifin, menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari tim penyidik.
"Surat itu di keluarkan tanggal 14 kemarin, dan surat perintah penyidiknya tanggal 8. Nanti prosesnya akan terus bergulir," kata Zainul Arifin saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Selasa (15/11/2022).
Kedatangan pelapor juga diketahui untuk menyerahkan surat permohonan pencekalan para terlapor ke luar negeri. Surat tersebut, kata Zainul, ditujukan pihaknya untuk Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit.
"Termasuk lima publik figur itu. Karena kita melihat bahwa sempat Atta keluar negeri yang akhirnya menimbulkan pertanyaan publik soal tindakan hukum dari kawan-kawan di Mabes Polri," ungkapnya.
Satu dari delapan tersangka kasus tersebut diketahui telah meninggal dunia ditengah proses hukum yang sedang berjalan. Oleh karena itu, pihaknya tak ingin kasus ini terhambat dengan kejadian yang tidak diinginkan.
"Kalau sudah ada yang sampai meninggal dunia, ini kan berarti belum ada kepastian hukum, maka dari itu kita sampaikan ke kawan-kawan penyidik untuk berkoordinasi kepada kawan-kawan imigrasi untuk melarang, mencegah, atau mencekal terlapor ke luar negeri," jelas Zainul.
Seperti diketahui, ada lima publik figur yang terseret kasus robot trading ini. Mereka adalah Atta Halilintar, Taqy Malik, Adri Prakarsa, Mario Teguh, dan Kevin Aprilio.
Kelima publik figur tersebut dapat dikenakan Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Zainul sendiri mewakili sebanyak 230 korban yang ditaksir merugi hingga Rp28 miliar dalam kasus tersebut.
(SLF)