News

Kecewa Putusan Hakim di Kasus Indosurya, Mahfud MD Bakal Lakukan Ini

Riana Rizkia 02/03/2023 06:23 WIB

Mahfud MD kecewa dengan putusan hakim yang menjatuhkan vonis bebas dua petinggi KSP Indosurya.

Kecewa Putusan Hakim di Kasus Indosurya, Mahfud MD Bakal Lakukan Ini. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas untuk dua petinggi koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya, yaitu Henry Surya dan June Indria. Keduanya terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim tersebut. Sebab dia menilai, jika korupsi yang dilakukan KSP Indosurya sangat jelas, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Kami perlu menyatakan kecewa dengan kasus Indosurya. Karena korupsinya sudah nyata, yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU), lalu menyediakan kegiatan perbankan padahal bukan bank, memanfaatkan dana nasabah untuk sekuritasnya padahal kemudian dimasukkan ke koperasi, padahal bukan anggota koperasi," kata Mahfud, ditulis Kamis (2/3/2023).

Mahfud sangat menyayangkan keputusan pengadilan yang menyebut kasus KSP Indosurya bukan tindak pidana. Padahal, kata Mahfud, pihaknya telah melakukan pembahasan sejak lama. 

"Tapi oleh pengadilan dikatakan onslag atau dikatakan bukan tindak pidana. Kami sudah memperdebatkan lama dan kami sangat menyayangkan keputusan pengadilan," paparnya.

Untuk itu, Mahfud menjelaskan, dalam seminggu ke depan, pihaknya bakal melakukan eksaminasi atau bedah kasus dengan melibatkan akademisi. 

"Dan untuk kasasi, dalam seminggu ke depan kami akan lakukan bedah kasus atau eksaminasi dengan melibatkan beberapa perguruan tinggi beserta penjelasan yuridis dari Kementerian Koperasi dan UKM, Kejaksaan Agung, dan Polri. Secepatnya itu akan dilakukan," ucapnya. 

Untuk diketahui, dua petinggi KSP Indosurya, yaitu Henry Surya dan June Indria telah dijatuhi tuntutan. Henry 20 tahun dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan, sedangkan June 10 tahun penjara. 

Namun June divonis bebas oleh majelis hakim PN Jakarta Barat pada 18 Januari 2023, karena dinyatakan tak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Kemudian, Henry juga divonis bebas pada 24 Januari 2023 karena dinilai terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa, tetapi dalam perkara perdata, bukan pidana.

June sebelumnya dituntut 10 tahun penjara. Sementara Henry Surya dituntut 20 tahun bui dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Dalam kasus ini, KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal menggunakan badan hukum yang berujung pada gagal bayar.

(FAY)

SHARE