News

Kejagung Ajukan Red Notice dan Pencabutan Paspor Jurist Tan Terkait Korupsi Chromebook

Ari Sandita 05/08/2025 15:35 WIB

Kejagung telah mengajukan Red Notice dan pencabutan paspor terhadap salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.

Kejagung Ajukan Red Notice dan Pencabutan Paspor Jurist Tan Terkait Korupsi Chromebook. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan Red Notice dan pencabutan paspor terhadap salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek, Jurist Tan.

"Sudah dibahas bersama dengan Interpol dan tinggal tunggu approve-nya saja nanti," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna pada wartawan, Selasa (5/8/2025).

>

Menurutnya, penyidik Jampidsus Kejagung RI telah mengajukan permohonan Red Notice ke Interpol atas nama Jurist Tan. Begitu juga dengan pengajuan pencabutan paspor terhadap mantan Stafsus Nadiem Makarim tersebut.

"Prosesnya nanti bisa saja diambil pencabutan, yang jelas nanti juga Red Notice akan terbit, kita tunggu saja, yang jelas dalam proses, semua kelengkapan-kelengkapan kita penuhi semua," tuturnya.

Saat ini, kata dia, penyidik tengah menantikan persetujuan Interpol dan pihak terkait lainnya atas pengajuan tersebut. Dia berharap hasil persetujuan tersebut bisa segera ada secepatnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2022:

  1. Ibrahim Arief (IA). Dia ditetapkan tersangka seusai dijemput paksa oleh penyidik pada hari Selasa (15/7/2025). Ibrahim merupakan konsultan perorangan pada Kemendikbudirstek di era Menteri Nadiem Makarim. 
  1. SW selaku direktur sekolah dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar tahun 2020-2021 
  1. MUL selaku Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah 
  1. JT selaku Staf Khusus Menteri.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE