Kejagung Akan Panggil Kembali Riza Chalid Usai Dua Kali Mangkir
Namun, Kejagung tak merincikan waktu pasti pemeriksaan terhadap Riza Chalid untuk ketiga kalinya itu.
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada Pertamina, Subholding, dan KKKS periode 2018-2023, M Riza Chalid.
"Setelah pemanggilan kedua, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan yang ketiga terhadap tersangka MRC. Tunggu saja nanti," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, Rabu (30/7/2025).
Namun, dia tak merincikan waktu pasti pemeriksaan terhadap Riza Chalid untuk ketiga kalinya itu.
Pasalnya, penyidik lah yang berwenang menentukan pemanggilan dan bakal menjadwalkannya dahulu.
Untuk diketahui, Riza Chalid sudah mangkir untuk kedua kalinya dari pemanggilan Kejagung RI untuk diperiksa sebagai tersangka.
Panggilan kedua, seharusnya dilakukan pada Senin, 28 Juli 2025 kemarin, hanya saja tak ada konfirmasi apapun dari pihak Riza Chalid, termasuk kuasa hukumnya.
Penyidik juga telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk bisa membawa Riza Chalid kembali ke Indonesia.
"Kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait yang ada kaitannya untuk mendatangkan yang bersangkutan, penyidik juga sudah mendeteksi keberadaan semuanya, cuma kita tidak bisa ungkap semua, strategi penyidik," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)