Kejagung Belum Periksa Nicke Widyawati dalam Kasus Tata Kelola Minyak Pertamina
Mantan Dirut Pertamina, Nicke Widyawati disebut belum diperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tata kelola minyak mentah.
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, hingga saat ini, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati belum diperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak tanah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS periode 2018-2023.
Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat dikonfirmasi soal status Nicke dalam kasus ini.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka. Salah satu yang ditetapkan adalah anak dari pengusaha Mohammad Riza Chalid, yakni Muhammad Kerry Andrianto.
"Apakah Bu Nicke Widyawati atau yang lain bisa jadi tersangka? Kalau yang saya sebut saat ini Bu Nicke belum jadi tersangka. Karena hanya tujuh tadi malam," kata Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).
Kendati demikian, Qohar memastikan jika penyidik akan mendalami pihak lain yang berpotensi ikut terlibat dalam kasus rasuah ini. Yang terpenting, penyidik bisa memenuhi semua alat buktinya sudah cukup.
"Maka sudah barang tentu sesuai dengan ketentuan perundangan akan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Di sisi lain, Qohar mengatakan, sampai saat ini, Nicke belum pernah diperiksa sebagai saksi. Soal rencana pemanggilan pun, Kejagung belum mengagendakannya.
"Belum. Jadi siapapun yang terkait, yang terlibat, berdasarkan bukti yang ada, berdasarkan keterangan para saksi yang telah dimintai keterangan, maka pasti akan dipanggil. Jadi sabar dulu ya," kata Qohar.
(Fiki Ariyanti)